Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Martha Kase, Mantan Atlet Sea Games jadi Korban Pengeroyokan

01 November 2018
Martha Kase merupakan mantan atlet nasional yang pernah mengikuti ajang Sea Games yang berhasil meraih perak pada tahun 1997 dan 3 emas pada ajang PON untuk Nusa Tenggara Timur (NTT).

Martha kini berprofesi sebagai pedagang asongan di sekitaran GBK. Namun pada Sabtu, 27 Oktober 2018 lalu Martha mengalami penganiayaan oleh oknum SGR (Security Gagak Rima). SGR merupakan petugas keamanan GBK yang bertugas sejak pergelaran Asian Games 2018 lalu.

Alasan pengusiran tersebut ialah karena Martha berjualan di wilayah GBK, padahal selama ini korban berdagang di lokasi GBK yang telah berjalan selama 20 tahun, disuruh oleh Mohamad Sarengat (peraih emas Atletik 1962).

Awalnya Martha dkk menolak pengusiran tersebut, lalu pada pukul 01.00 WIB sekelompok SGR menggunakan 3 mobil patroli datang menyerang Martha dkk. Bahkan Martha sendiri ditelanjangi dan nyaris ditusuk dengan benda tajam.

"Berkali-kali Martha diinjak, ditinju dan dipukul pakai besi tumpul. Di awal pengeroyokan, pelaku meneriakkan "mana Ambon Ambon tuh...hajar Ambon," kata Tobbyas Ndiwa selaku kuasa hukum Martha.

Setelah pengeroyokan tersebut, Martha dkk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanah Abang dengan nomor LP : 0609/K/X/2018/Sek.TRO.TA. Polisi pun menyuruh Martha membuat visum di RS Cipto, sekembalinya dari RS Cipto polisi menyuruh Martha kembali ke Polsek pada pukul 09.00 WIB.

Ketika kembali datang ke Polsek Tabang Abang, Martha menyayangkan karena polisi tidak membuat BAP atas laporannya, hingga pukul 16.00 WIB Martha disuruh pulang namun polisi tetap membuat BAP. Pihak SGR juga membuat laporan polisi atas kejadiin ini hingga divisum, dan polisi melakukan proses BAP kepada pihak SGR.

"Martha pun kembali ke polisi untuk mengurus BAP pada tanggal 30 Oktober 2018, dan baru di proses BAP," ungkap Tobbyas.

Selanjutnya Martha meminta bantuan kepada beberapa mantan atlit nasional yg dikoordinator oleh Eduardus Nabu Nome (mantan peraih perak Olimpiade Soeul 1988), serta meminta bantuan kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum atas kejadiin ini.

Yang dilaporkan Martha pada tgl 30 Oktober adalah pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan). Indikasi pasal yang bisa menjerat pelaku yaitu pasal 353 KUHP (kekerasan terhadap perempuan) dengan pasal 4 UU no.40 thn 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis yg dilakukan pihak pengeroyok yaitu oknum SGR-GBK.

Saat berita ini di turunkan, korban dan tim kuasa hukum dan kantor hukum TOV & Rekan yang dipimpin advokat Tobbyas Ndiwa sedang berupaya memfollow-up dan membuat BAP tambahan di Polsek Gambir.