Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Masuk DPO 2017, Akhirnya Polres Abdya Ringkus HM

03 October 2018

Kapolres kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Andy Hermawan, SIK, MSc melalui Satuan Reserse Narkoba kembali meringkus salah seorang warga gampong Alue Manggota kecamatan Blangpidie berinisial HM alias MI pada, Rabu (3/10/2018) pagi.

Penangkapan pelaku tersebut disampaikan Kapolres Abdya melalui Kasat Reskoba Ipda Mahdian Siregar di salah satu pondok kandang ayam milik pelaku saat sedang mengkonsumsi barang haram itu di gampong setempat. Serta, ditangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,37 gram dan satu buah bong alat penghisap sabu.

"Yang bersangkutan merupakan target utama Polres Abdya, dan juga masuk dalam DPO kita sejak akhir 2017 dan awal 2018," ungkap Mahdian kepada wartawan diruang kerjanya hari ini.

Lanjut Kasat Reskoba, Mahdian menjelaskan sebelum melakukan penangkapan terhadap HM, awalnya pihak Sat Resnarkoba memastikan terlebih dahulu keberadaan pelaku.

"Jadi setelah informasi kita himpun dari lapangan, akhirnya kita langsung ke TKP. Ternyata benar pelaku berada di pondok kandang ayam miliknya sedang memakai sabu. Akhirnya pelaku langsung kita amankan meskipun awalnya ada perlawanan," ujar Ipda Mahdian.

Untuk sementara waktu, kata Mahdian, pelaku HM sudah diamankan di Mapolres Abdya guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan, dengan denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah," jelas Kasat Reskoba, Ipda Mahdian Siregar.