KPK akhirnya angkat bicara terkait penindakan kasus korupsi yang dilakukan di Provinsi Aceh.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengamankan 10 orang yang terdiri dari dua kepala daerah dan sisanya non PNS.
"Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS," kata Febri lewat pesan Whatsapp.
Dalam tangkap tangan ini, juga turut diamankan uang ratusan juta rupiah, sebagai bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya.
"Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh," jelasnya.
"Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya," sambungnya.
Hingga saat ini, ke 10 orang yang terjaring dalam tangkap tangan KPK tersebut masih berada di Polda Aceh untuk melakukan pemeriksaan awal.
"Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam," terangnya. (*)