Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) setempat, berkomitmen membasmi penyakit predator anak di daerah berjuluk Breuh Sigupai.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan saat dikonfirmasi IstanaPos.com, Senin malam (30/7/2018).
"Kami sudah duduk bersama pemerintah dan Polres Abdya, masalah itu harus dibasmi dari Abdya," tegas Tgk Muhammad Dahlan.
Adapun langkah-langkah untuk membasmi predator anak tersebut menurut Ketua MPU Abdya dengan cara menyampaikan tausiyah, ceramah dan nasehat kepada masyarakat, serta jika terbukti pelaku nya bersalah melakukan kriminal terhadap anak, maka pihak berwenang akan akan menghukumnya sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.
"Langkah yang pertama bisa dilakukan dengan ceramah dan nasehat-nasehat, yang kedua jika terbukti bersalah bisa ditindak tegas oleh pihak hukum sesuai ketentuan yang ada," sebut Ketua MPU Abdya.
Melakukan penyampaian tausiyah ataupun nasehat kepada masyarakat untuk saat ini belum terprogram kan oleh lembaga ulama ini, namun pihaknya akan terus meningkat kan monitoring, sebab, MPU hanya menerima dan menyelesaikan tentang selisih paham terhadap hukum-hukum agama.
"Kalau teungku-teungku di desa (gampong) dibawah Dinas Syariat Islam, sedangkan hubungan dengan MPU hanya melaporkan jika ada selisih paham hukum agama," ujar Tgk Dahlan.
Namun demikian, Ketua MPU Abdya juga mengatakan akan menyampaikan tausiyah-tausiyah dan pesan-pesan syar'i kepada masyarakat, supaya masyarakat paham bagaimana cara menjalankan syari'at yang sebenarnya.
"MPU hanya menyampaikan tausiyah-tausiyah dan pesan-pesan syar'i, sedangkan penyampaian tentang pemahaman ancaman undang-undang perlindungan anak dan qanun-qanun syariah, itu dibidang dakwah Dinas Syariat Islam," katanya.
Muhammad Taufik