Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) gelar inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh instansi dalam lingkup pemkab Abdya dihari pertama masuk kerja dalam rangka peningkatan kedisiplinan pegawai, Kamis (21/6/2018).
Sidak atas perintah Bupati Abdya, Akmal Ibrahim ini sesuai Surat Perintah Nomor 094/344/2018 terbagi dalam tiga tim, yang masing-masing tim di koordinir oleh Wabup Abdya Muslizar. MT tim pertama, Drs. Thamrin sebagai koordinator tim kedua dan drh. Cut Hasnah Nur sebagai koordinator tim ketiga.
Kepala BKPSDM Abdya, drh. Cut Hasnah Nur ketika dihubungi mengatakan, dari 2.063 PNS yang seharusnya mulai masuk kantor hari ini, sebanyak 1.762 PNS yang ada, sedangkan sekitar 301 PNS tidak hadir dengan keterangan alpa, izin dan cuti.
"Ini PNS yang seharusnya masuk mulai hari ini, selain dari PNS yang berstatus guru, sebab, guru sekolah dilakukan pemantauan langsung oleh kepala dinas pendidikan melalui pengawas sekolah, dan hasil nya belum diserahkan ke BKPSDM," kata Cut Hasnah Nur.
Selanjutnya, Cut Hasnah juga menyatakan, bagi PNS yang tidak patuh aturan yakni Peraturan Bupati Abdya pada pasal 6 ayat 4, terhadap PNS tersebut akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) sebesar 50 % dari yang ditentukan.
"Sebanyak 244 PNS yang tidak hadir dengan tanpa keterangan ini akan diberikan sanksi berupa pemotongan TPK, sesuai dengan perbup. Data ini akan kita berikan ke badan keuangan kabupaten untuk dasar pemberian TPK bulan Juni," ungkap nya.
Pantauan media ini disejumlah intansi yang dilakukan sidak oleh Wabup Abdya, kesadaran PNS Abdya masih minim terhadap tanggung jawab ASN, padahal, pemerintah pusat sudah memberikan waktu libur panjang kepada PNS sebelum dan sesudah lebaran Idul Fitri tahun ini
Adapun intansi yang dipimpin Wabup Muslizar, RSUTP Abdya, Dinas Pertanian dan Pangan, Disperindagkop, Dinas Sosial, Dinas Syariat Islam, Kantor Kesbangpol dan Dinas Kelautan dan Perikanan Abdya. Sedangkan selain dari itu, sidak di koordinir oleh Sekda Drs. Thamrin dan Kepala BKPSDM drh. Cut Hasnah Nur.
Muhammad Taufik