Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tergabung kedalam Badan Akuntabilitas Publik (BAP), dalam rangka menyerap aspirasi soal penolakan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi, di Abdya, Kamis (7/6/2018), di Aula Mesjid kantor Bupati setempat.
Pada kesempatan tersebut, pihak yang terkait, baik dari tokoh masyarakat kecamatan Babahrot maupun dari pemkab Abdya, menjelaskan semua masalah yang dihadapi oleh masyarakat selama ini ulah perusahaan yang dianggap tak bertanggungjawab tersebut. Sebab, selama 30 tahun beroperasi di Abdya, keberadaan PT. Cemerlang Abadi (CA) bukan membuat kenyamanan di masyarakat, malah, konflik yang hingga terjadi tumpah darah dialami oleh masyarakat. Inilah yang menjadi dasar penolakan perpanjangan izin HGU nya sebagaimana disampaikan Bupati Abdya Akmal Ibrahim dan masyarakat yang mengikuti acara tersebut kepada anggota DPD RI tersebut.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh H Abdul Ghafar Usman. Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pun menyampaikan persoalan yang sudah 30 tahun terjadi di daerahnya itu, dan pemerintah Abdya tak mendukung perpanjangan izin HGU itu.
"Sejak berdiri saja sudah membuat masyarakat menderita, dan itu terus berlanjut hingga kini. Pemerintah tidak mendukung diperpanjang, masyarakat dan Pemerintah Aceh juga tidak mendukung," jelas Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.
Sejauh ini, kata Akmal, pihaknya sudah mengajukan permohonan secara resmi ke Menteri Agraria baik tertulis maupun lisan. Tidak hanya itu, diakuinya bahwa ia juga sudah melakukan konsultasi dengan Staf Kepresidenan dan Komisi V DPR RI, dan itu bersama anggota DPRK Abdya selaku wakil rakyat.
"Perusahaan ini seperti kebal hukum saja," sebut Akmal.
Jika seharusnya kehadiran PT. CA itu mampu memakmurkan masyarakat setempat, kata Akmal, hal ini tidak terlihat sama sekali dan malah sebaliknya. Parahnya lagi, izin HGU yang diperoleh PT itu sudah selama tiga puluh tahun bukan digunakan sebagaimana mestinya, akan tetapi malah dijadikan angunan Bank.
"Bagaimana memakmurkan rakyat, mereka saja tidak makmur. Dari awal PT ini tidak berniat baik," ujar Akmal.
Selain itu, Akmal juga mengatakan, bahwa PT CA sama sekali tidak pernah menyalurkan CSR, kebun plasma tidak ada dan hasil panen sawit hanya mencapai 20-30 ton atau tidak sesuai dengan produksi seharusnya.
"Saya tanyak mana kebun plasma sudah 30 tahun lo," sebut Akmal.
Berangnya lagi, meski tidak mengantongi rekomendasi perpanjangan izin dari Pemkab, pihak perusahaan masih juga melakukan pengarapan dan melakukan penanaman kembali, bahkan informasi yang ia peroleh dari anggota DPRK setempat hingga hari ini, pihak PT itu masih melakukan operasi.
"Ini jelas melanggar aturan. PT ini sama sekali tidak taat pada aturan," ujarnya.
Meski mendapat sejumlah perlawanan, bupati Akmal mengaku pemerintah Abdya bersama pemerintah Aceh, DPRK Abdya, sejumlah LSM akan terus berjuang mewujudkan apa yang menjadi harapkan masyarakat.
"Jika menteri bisa diatur, Abdya tidak bisa diatur kita tetap komit tolak Izin HGU PT CA," ujarnya.
Sementara ketua BAP DPD RI, H Abdul Ghafar Usman MM, menerangkan bahwa pihaknya bukan pegambil keputusan. DPD-RI hanya memediasi dan semua penjelasan yang didapat dalam rapat itu dijadikan pihaknya bahan konsultasi selanjutnya dengan Menteri Agraria.
"Kita bukan eksekutor yang memberikan keputusan dalam persoalan ini. Kita akan melakukan rapat kembali di pusat bersama Mentri," katanya.
Raker tersebut dihadiri dari DPD, H Abdul Ghafar Usman MM, Drs H Ghazali Abbas Adan, Ir H Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Andung Fatmawati, Parlindungan Purba dan H Muhammad Idris, Bupati Akmal Ibrahim, Ketua DPRK Zaman Akli, para anggota DPRK, Sekda Abdya, asisten, staf Ahli, sejumlah kepala SKPK, Ketua KNPI Abdya Afzal SH, termasuk tokoh masyarakat dari Kecamatan Babahrot.
Muhammad Taufik