![logoblog](https://3.bp.blogspot.com/-h2g5wrjCTDw/Wz3E6ocavYI/AAAAAAAABH8/nOqtyDL2VnEF_HmhZyjlu59zWRS8t7ZNwCLcBGAs/s1600/blogger.png)
KPK Beri Pencerahan Kepada Publik Dong...
■ Oleh: Muhammad - 07 June 2018Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi meminta Humas KPK tidak overlaping menyampaikan keterangan kepada publik terkait kasus yang menimpa pimpinan atau anggota DPR.
"Seharusnya Humas KPK menjalankan tugasnya secara proporsional, tidak perlu masuk ke ranah penyidikan. Dalam hukum acara panggilan untuk saksi bisa dilakukan tiga kali, jadi tidak perlu memberikan reaksi berlebih jika masih panggilan pertama," katanya di Jakarta.
Menurut Aboe, Humas KPK, seharusnya malah memberikan edukasi kepada publik bagaimana hukum acara yang berlaku. Jika memang ada kesempatan pemanggilan sampai tiga kali disampaikan saja apa adanya. "Jangan seolah-olah orang sudah dihakimi lantaran tidak datang pada panggilan pertama. Jangan kebiasaan yang tidak pada tempatnya dibangun di masyarakat," cetusnya.
Ketua DPP PKS ini menegaskan hukum acara pidana di Indonesia masih sama, tidak ada yang berubah. Jadi sebaiknya dihormati proses pemanggilan sebagaimana aturan main yang belaku.
"Saya yakin mas Bambang akan patuh dan mengikuti aturan hukum yang ada. Sebagai ketua DPR beliau pasti akan memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya Humas KPK, Febridiansyah menyampaikan bahwa surat dariKetua DPR Bamsoet tentang permintaan penjadwalan bulan pemeriksaan telah diterima KPK. Dalam surat itu,Bamsoet memiliki beberapa kegiatan hari ini seperti membuka acara pasar murah atau bazaar di DPR, dilanjutkan menjadi narasumber, dan terakhir menghadiri suatu acara buka puasa bersama.
"Apakah alasan-alasan seperti menghadiri atau membuka bazaar tersebut atau menjadi narasumber dapat menjadi alasan yang patut untuk tidak hadir dalam sebuah panggilan penyidik. Jadi kita akan lihat apakah alasan ini dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah