Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Dewan Abdya Minta Menteri ATR/BPN RI Tak Perpanjang Izin HGU PT. CA

26 June 2018
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Iskandar, berharap Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI agar tak memperpanjang izin HGU PT. Cemerlang Abadi di kecamatan Babahrot.

Hal tersebut disampaikan nya terkait dengan surat gubernur Aceh nomor 590/18740 tertanggal 26 Juni 2018 tentang pencabutan rekomendasi perpanjangan HGU PT. Cemerlang Abadi yang ditandatangani oleh gubernur Aceh Irwandi Yusuf, di alamat kan kepada Menteri ATR/BPN RI di Jakarta.

"Terkait dengan pencabutan rekomendasi perpanjangan nya oleh gubernur Aceh, kita berharap semoga surat ini di patuhi dan tidak beralasan lagi kalau Menteri ATR/BPN RI memperpanjang izin HGU PT. Cermerlang Abadi," ujar Iskandar, Ketua Pansus tentang persoalan HGU PT. CA, di ruang rapat DPRK Abdya, Selasa (26/6/2018).

Mengingat puluhan tahun keberadaan perusahaan PT. CA di Abdya hanya meresahkan warga, pemerintah kabupaten di bawah kepemimpinan Bupati Akmal Ibrahim dan Wakil bupati Muslizar. MT beserta DPRK Abdya, menolak perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut yang telah berakhir pada 27 Desember 2017 lalu.

"Bupati dan DPRK Abdya serta Pemerintah Aceh, hari kita benar-benar serius tidak ingin lagi keberadaan perusahaan ini ada di Abdya, karna mereka tidak pernah patuh terhadap aturan negara," ungkap Iskandar.

Terhadap hasil pansus yang pernah dilakukan oleh tim dari anggota DPRK Abdya, dimana tim ini banyak menemukan kejanggalan di lapangan, sehingga tim pansus merekomendasikan bahwa keberadaan perusahaan tersebut telah melenceng dari ketentuan yang berlaku.

"Saya sebagai ketua pansus dan rekan pansus menginginkan PT.Cermerlang Abadi ini hengkang dari bumi Breuh Sigupai ini," tegasnya.

Tak hanya itu, selama 30 tahun beroperasi di sana, keberadaan PT. CA kian meresahkan masyarakat sekitar, malah, pada awal dibuka lahan, sempat terjadi tragedi penumpasan darah antara manajemen perusahaan dengan masyarakat sekitar yang tak ada ujungnya.

"Kita sudah memberikan peluang besar kepada perusahaan ini selama 30 tahun, tapi kontribusi PT. CA kepada daerah pun tak pernah ada," tutur nya.