Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Komisi VI Endus Praktek Kartel Dalam Lelang Gula Rafinasi

03 April 2018

Kalangan Komisi VI DPR mengingatkan Presiden Jokowi meninjau rencana Kemendag mengadakan bursa lelang gula kristal refinasi. Diduga kuat telah terjadi kartelisasi dalam proses lelang gula ini.

"Dugaan saya terjadi praktek kartelisasi lelang gula kristal rafinasi. Apabila dibiarkan akan ada banyak pihak yang dirugikan termasuk konsumen dan UMKM," kata Nasril dalam keterangannya.

Nasril mendesak dilakukan kajian secara mendalam terhadap lelang gula kristal rafinasi. Kajian tersebut nantinya harus bisa menjawab tentang apa motivasi Kemendag melakukan lelang gula rafinasi tersebut.

"Harus juga bisa ditelusuri siapa saja produsen gula rafinasi tersebut? Dan bagaimana mekanisme hilirisasi dari program lelang gula kristal rafinasi ini? Kalau tidak ditelusuri ini bisa bermasalah nantinya," katanya.

Politisi PAN ini menduga terjadi kartelisasi dalam lelang gula rafinasi mulai dari proses perizinan, agen hingga distribusi ke pelaku industri. "Jangan sampai gula rafinasi hanya menguntungkan sekelompok tertentu, namun merugikan banyak kelompok," ingatnya.

Nasril mengingatkan, Presiden Jokowi bisa ikut-ikutan terkena dampak negatif apabila tidak mengawasi langkah jajarannya di bawah Kementerian Perdagangan.

"Kalau sampai lelang gula rafinasi terbukti kartelisasi, Mendag bisa dianggap melegalkan kartelisasi. Presiden Jokowi sebagai atasan Kemendag tentu bisa terkena dampak politik ini. Jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," ingatnya.

Dia berharap, konsumen dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah tidak dirugikan dari program lelang ini. "Yang sampai pemerintah dianggap hanya menguntungkan kelompok tertentu. Asas keadilan bagi semua kelompok harus tegakan di negara kita ini," cetusnya.

Rekomendasi diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) terkait lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) senada dengan tuntutan Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR).

KPK merekomendasikan kepada Kemdag untuk menghentikan kewajiban kewajiban perdagangan GKR lewat pasar lelang komoditas. Hal itu berdasarkan biaya lelang yang berpotensi dibebankan kepada konsumen.