Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penangkapan terhadap 3 warga desa Kepala Bandar kecamatan Susoh, kabupaten setempat karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba, pada hari Sabtu 20 Januari 2018 di desa tersebut sekitar pukul 15.30 Wib.
Penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba tersebut di lakukan oleh tim dari Satreskoba Polres Abdya berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, sehingga, tim Satreskoba langsung gerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan pengintaian gerak-gerik terduga.
"Selanjutnya baru dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dimana dalam saku tersangka ditemukan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu," ungkap Kasatreskoba, Ipda Mahdian Siregar, SE.
Selanjutnya, sebagaimana rilis yang diterima media ini melalui grup WhatsApp, tersangka yang didapatkan barang bukti tersebut berinisial AW (25), sebagai swasta dan JY (28) yang berprofesi sebagai pengamanan di lokasi pembangunan pasar modern, serta MN (32) yang bekerja disalah satu toko elektronik di pasar Blangpidie.
"Setelah kita tangkap, mereka kita bawa ke Polres Abdya guna dimintai keterangan, dan selanjutnya ketiga terduga kita bawa ke rumah sakit guna melakukan pemeriksaan urine," kata Mahdian Siregar.
Setelah dilakukan tes urine, dua diantaranya yakni terduga AW dan JY positif menggunakan narkoba, sedangkan MN hasil tes nya negatif, sehingga, dua terduga konsumsi narkoba tersebut dilanjutkan sidik di Mapolres setempat.
"Yang positif AW dan JY, dan MN hasilnya negatif," sebutnya.
Tak hanya mendapatkan hasil tes urine, Kasatreskoba Mahdian juga mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan, berupa 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 mancis (korek api), 1 gunting dan 2 bungkus paket sabu-sabu dengan berat lebih kurang 2,37 gram.
"Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, dan kedua nya warga desa Kepala Bandar kecamatan Susoh," katanya.
Muhammad Taufik