Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Pembentukan Holding BUMN Tak Selesaikan Masalah

22 January 2018

Rubrik Opini
Nasril Bahar (anggota Komisi VI DPR RI)

Perdebatan pembentukan holding BUMN semakin ramai. Seolah tidak menggubris masukan dari banyak pihak, termasuk peringatan dari DPR, Menteri BUMN tetap menjalankan pembentukan holding BUMN. Pertama yang dibentuk adalah Holding BUMN Tambang. Padahal terdapat peringatan dari DPR dalam rekomendasi Panja Komisi VI DPR RI tahun 2014 yang sangat jelas untuk menghentikan inisiatif pembentukan Holding BUMN. Jelas semua itu di tabrak.

Kita semua menyetujui semangat dan arahan Presiden Jokowi untuk menciptakan BUMN yang profesional dan berkelas dunia. Namun sepertinya Menteri BUMN tidak menerjemahkan arahan tersebut dengan tepat, karena seluruh permasalahan yang ada di BUMN seperti duplikasi antar BUMN, masalah KKN masih menjadi culture  di BUMN, inefisiensi sampai intervensi kepentingan di BUMN dianggap akan selesai dengan pembentukan Holding BUMN.

Pembentukan holding BUMN Tambang yang sudah terjadi dianggap sebagai “Success Story” dan terlihat bagaimana deputi yang mengawal holding tambang diminta sekarang untuk mengawal pembentukan holding BUMN Migas. Sayangnya ini bukan “Success Story”, motivasi utama dan menjadi urgensi pembentukan holding  BUMN tambang adalah langkah divestasi Freeport yang ditargetkan selesai akhir tahun 2017.

Holding BUMN tambang diharapkan akan menciptakan kemampuan keuangan yang besar sehingga dapat membeli saham Freeport sampai minimum 51%. Tapi nyatanya divestasi Freeport tidak sesederhana itu dan akhirnya gagal dilaksanakan di tahun 2017. Kompleksitas timbul atas kepemilikan dari Rio Tinto sampai 40%. Kenyataannya hari ini, akuisisi 40% hak dari Rio Tinto dapat dilakukan Inalum secara mandiri sendiri, tidak perlu dengan Holding. Sekarang seolah mencari motivasi lain diarahkan pada hilirisasi industri tambang. Ini bukti bahwa perencanaan yang salah dan fatal. Disisi lain, mekanisme pembentukan holding ini pun masih disinyalir bermasalah besar karena diawalnya PP No 72 Tahun 2016 sudah dimasukan ke Mahkamah Agung untuk di Judicial Review.

Hasilnya memang ditolak, tapi bila melihat penggugatnya adalah Prof. Mahfud MD, sang ahli ilmu hukum konstitusi, perlu diperhatikan benar apakah subtansi pengaturan ini benar benar sesuai. Karena hasil analisis hukum lain dari Universitas Gajah Mada juga menyatakan hal yang sama dengan analisis dari Prof. Mahfud MD. Langkah ini berpotensi inkonstitusional. Dan memang benar bukan menjadi Success Story karena saat ini PP No 47 Tahun 2017 tentang pembentukan Holding BUMN Tambang ini kembali digugat ke Mahkamah Agung.

Ada dua hal fundamental yang harus diperhatikan dari pembentukan holding BUMN ini dan harus benar terkonfirmasi. Pertama dari aspek hukum, yang pertama dan utama adalah kesesuaian dengan konstitusi. Kementerian BUMN berpendapat tidak ada yang salah dari langkah pembentukan holding BUMN melalui skema inbreng saham pemerintah di satu BUMN ke BUMN yang lain. Karena yang terjadi adalah hanya penggeseran investasi pemerintah dari kekayaan yang negara yang sudah dipisahkan dari satu tempat ke tempat lain dimana pemilik akhirnya atau ultimate owner-nya adalah pemerintah. Karena penerima inbreng saham pemerintah ini adalah BUMN yang 100% dimiliki negara. Disinilah letak pemahaman fundamental kementerian BUMN tentang BUMN Indonesia yang bermasalah. Dengan konsep tersebut terlihat jelas bahwa Kementerian BUMN melihat BUMN hanya sebagai tempat investasi kekayaan negara. Negara menentukan dimana tempat berinvestasi dan dapat dipindah kemana pun dengan pertimbangan mana yang memberikan nilai lebih besar.

BUMN Indonesia bukan sekedar perusahaan di mana negara menaruh uang di sana dan mengharapkan keuntungan untuk sumber pendapatan negara saja, harus dilihat kembali konstitusi kita UUD 1945 terutama pasal 33. BUMN Indonesia terutama pada sektor yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan kuasai hajat hidup orang banyak adalah bentuk realisasi penguasaan negara untuk dipastikan pengelolaannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan Negara di sektor-sektor ini ditunjukan dengan negara melakukan aspek pengelolaan secara langsung bersamaan dengan aspek lain seperti aspek pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan dan pengawasan. Sektor strategis seperti minyak dan gas juga pertambangan termasuk dalam kategori pasal 33 UUD 1945 tersebut.

Pengelolaan oleh negara ini dilakukan melalui BUMN di mana terdapat penyertaan secara langsung dari negara ke BUMN tersebut. Dengan konsep holding BUMN melalui skema inbreng ini maka BUMN di sektor strategis tersebut seperti antam, bukit asam juga perusahaan gas negara menjadi anak usaha BUMN dan tidak lagi berstatus BUMN. Ini jelas sekali melanggar konsep konstitusi tersebut. Pengelolaan sektor strategis melalui anak usaha BUMN yang merupakan perseroan terbatas atau bukan BUMN yang terkekang oleh UU perseroan terbatas No 40 tahun 2007 dan Kebijakan Holdingnya. Apakah satu lembar saham dwi warna di anak usaha BUMN bisa memberikan hak yang sama bagi negara seperti hal di BUMN? Jawabnya jelas tidak bisa! Ini bentuk degradasi penguasaan negara.

Masalah hukum yang kedua adalah bagaimana kementerian BUMN menerjemahkan BUMN yang profesional sebagai perusahaan yang bebas intervensi politik sehingga dinyatakan bahwa pergeseran kekayaan negara dengan inbreng saham ini tidak memerlukan persetujun dari DPR. Hal ini tersebut eksplisit dalam PP No 72/2016, walaupun saham negara di BUMN berasal dari APBN namun mekanisme inbreng tidak melalui mekanisme APBN. Tidak diperlukan persetujun DPR karena sudah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Menariknya kekayaan negara yang berupa saham di BUMN setelah diinbreng akan berubah menjadi kekayaan BUMN atau perseroan terbatas. Perubahan status kekayaan negara ini dapat dilakukan langsung tanpa persetujuan DPR. Seolah lupa bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi jelas bahwa kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN tetap dinyatakan sebagai kekayaan negara dan tetap dalam pengawasan BPK. Terlebih lagi dengan memahami konsep BUMN Indonesia terutama BUMN disektor strategis tidak dapat dilakukan serta merta pengalihan secara langsung. Konfirmasi atas tugas utama BUMN sebagai pengembang amanat negara dalam aspek pengelolaan harus dipastikan. Masalah hukum ini sangat eksplisit harus dianalisis dan dipertimbangkan hati hati. Perubahan status BUMN menjadi anak usaha BUMN seolah menjadi usaha untuk dapat keleluasaan dalam pemanfaatan kekayaan negara tanpa pengawasan dan persetujuan dari DPR seperti ketika berstatus BUMN.

Masalah fundamental kedua adalah masalah strategi korporasi. Pembuatan holding dengan inbreng saham yang harus diperhatikan kesesuaiannya dengan hukum dan konstitusi yang ada bukan satu-satunya masalah, tapi pembentukan holding adalah penggabungan beberapa perusahaan dalam satu payung. Artinya ada proses integrasi, asimilasi dan sinergi yang harus diperjuangkan sehingga pembentukan holding menciptakan nilai tambah atau value creation. Masalah utama justru disaat penggabungan ini.

Holding BUMN yang sudah ada saat ini masih memiliki bertumpuk masalah yang belum terselesaikan. Holding perkebunan yang masih merugi, holding semen yang terus tergerus kinerjanya, holding pupuk dan lainnya masih terus berjuang. Ini bukan perkara mudah. Konsep yang tidak jelas, urgensi yang tidak jelas perlu dievalusi lagi.

Permasalahan sinergi antar BUMN dan duplikasi antar BUMN yang ada hari ini seharusnya bisa dihilangkan dan diminimalisasi oleh kementerian BUMN yang sudah menjadi semacam holding untuk seluruh BUMN. Namun semua masalah itu terjadi, maka perbaikan utama harus dilakukan di kementerian BUMN terlebih dahulu. Pembentukan holding BUMN bukan jadi bentuk lepas tanggung jawab dan perpanjangan birokrasi yang menimbulkan masalah baru. Dari sisi fundamental strategi korporasi jelas harus dievaluasi kembali. Rekomendasi Panja 2014 untuk menghentikan semua inisiatif pembentukan holding merupakan hal yang beralasan dan bukan sesuatu yang dibuat buat. Jelas saat ini rekomendasi tersebut tidak digubris.

Maka pembentukan holding BUMN dengan skema inbreng saham bukan sekedar upaya geser menggeser kekayaan negara yang sederhana dan dapat dilakukan seenaknya. Presiden sudah jelas memberikan arahannya namun jelas intepretasi dari Menteri BUMN perlu dicek kembali.

Ini bukan hanya tentang investasi kekayaan negara, ini tentang pengelolaan BUMN Indonesia dan ini tentang menjalankan amanat konstitusi. Bersama sama mengawal BUMN Indonesia untuk kemakmuran rakyat.