Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Uji Emisi Truk Sampah

14 March 2017
Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta lakukan uji emisi ratusan truk sampahnya di TPST Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, kegiatan uji emisi dilakukan sebagai salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung Program Langit Biru. 

"Program Langit Biru bertujuan untuk mengendalikan, mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan, khususnya dari sumber bergerak kendaraan bermotor," kata Adji, Rabu (15/3).

Adji menjelaskan, pelaksanaan uji emisi truk sampah sebagai pencanangkan kembali kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta. Ini sebagai salah satu program pengendalian pencemaran udara.

"Kita sampaikan pesan kepada publik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang mengelola truk sampah di Jakarta pun, terus berupaya menerapkan kendaraan yang ramah lingkungan," kata Adji.

Adji melanjutkan secara bertahap Dinas Lingkungan Hidup juga akan mengajak SKPD lain di jajaran Pemprov DKI Jakarta  untuk melakukan uji emisi Kendaraan Dinas Operasional (KDO). "Termasuk mengajak perusahaan dan perkantoran swasta ikut menguji emisi kendaraan-kendaraannya," kata dia.

Pelaksanaan kegiatan uji emisi ratusan truk sampah kali ini dipusatkan di TPST Bantargebang dan dilaksanakan oleh UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DLH Provinsi DKI Jakarta didukung oleh 
PT. Hino Motor Sales Indonesia (HMSI) dan PT. Astra International Tbk – Isuzu. 

Uji emisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Perwakilan Pemkot Bekasi dan Perwakilan pabrikan truk sampah. Truk sampah yang dinyatakan lulus uji emisi akan ditempelkan stiker tanda lulus uji emisi dan dilengkapi kartu lulus uji emisi.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa kendaraan yang dinyatakan lulus Uji berbahan bakar Diesel untuk tahun pembuatan di atas 2010, untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) ≤ 3.5 ton opasitas harus di bawah 40%. Sedangkan untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) >3.5 ton opasitas harus dibawah 50% dengan Metode Uji yang dilakukan Akselerasi Bebas.

Kedepan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana secara bertahap untuk mengkonversi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) truk sampah ke Bahan Bakar Gas (BBG). Selain lebih efisien, BBG juga lebih ramah lingkungan.‎ (*)