Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

PKS Ngotot Ahok Dinonaktifkan

15 February 2017

Fraksi PKS bersama Fraksi lain di DPR sedang mempelajari untuk mengajukan hak angket terhadap pemerintah terkait kebijakan tidak menonaktifkan gubernur berstatus terdakwa.

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, mengungkapkan bahwa bergulirnya Hak Angket terkait tidak dinonaktifkannya Gubernur DKI Jakarta Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dikarenakan seperti ada pengistimewaan terhadap Ahok.

"Soal Angket Penonaktifan Ahok kami sedang mempelajari dan menyiapkan instrumen yang diperlukan. Karena saat ini publik kembali resah, seolah ada pengistimewaan hukum yang diberikan kepada Ahok," ungkapnya kepada wartawan, di Jakarta.

Dari awal kasus dugaan penistaan agama bergulir, Aboe menilai, susah sekali Ahok menjadi tersangka, dan baru tersangka setelah ada demo jutaan orang. Kemudian, setelah jadi tersangka pun Ahok tidak ditahan, berbeda dengan semua kasus penistaan yang terjadi di Indonesia.

"Sekarang saat sudah menjadi terdakwa tidak dinonaktifkan sebagaimana kepala daerah lain yang menjadi terdakwa," ujar Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Aboe pun merinci, setidaknya ada 5 contoh kepala daerah yang dinonaktifkan ketika menjadi terdakwa. Misalkan saja Wakil Walikota Probolinggo, HM Suhadak, yang diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009.
Lalu, Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, pada Rabu 30 November 2016 setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkannya sebagai tersangka. Kemudian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, yang diberhentikan sementara karena tersangkut kasus penyuapan.

"Pemberhentian Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara dilakukan Mendagri setelah terdakwa menjalani sidang perdana pada 23 Desember 2015," katanya.

Selain itu, lanjut Aboe, ada lagi Bupati Bogor, Rachmat Yasin, yang juga diberhentikan Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus tukar guling lahan di Bogor. Demikian juga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, diberhentikan sementara oleh Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Dengan tidak dinonaktifkannya Ahok, akhirnya masyarakat menilai dirinya diistimewakan. Dan terlihat adanya pengabaian terhadap ketentuan Pasal 83 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Aboe menilai, pemerintah tidak perlu menunggu fatwa Mahkamah Agung terkait polemik pengaktifan kembali Ahok. Jangan sampai langkah tersebut dilihat rakyat sekedar sebagai akrobat politik saja.

"Kita harus menjaga marwah pemerintah dalam menjalankan negara hukum. Setidaknya ada tiga alasan kenapa hal ini tidak perlu ditanyakan kepada MA," pungkasnya.