Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Surat Pernyataan 'Calon Kalah' Pilkada Kabupaten ini, Bikin Ketawa Netizen

17 February 2017
Setelah melihat hasil perhitungan cepat (Quick Count) Pilkada 15 Februari lalu, delapan pasang calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang kalah di Aceh Barat Daya kompak membubuhkan tanda tangan meminta Pilkada di ulang. Anehnya, surat tersebut bertanggal 16 Februari tahun 2016. Satu tahun yang lalu.

Tak ayal, surat pernyataan yang diposting akun facebook Adit Na Nan Laen itu bikin heran netizen. Salah satunya dari akun Harmansyah Abdya, Ia menduga ke delapan pasang calon itu sudah bersekongkol dan tahu akan kalah sejak tahun lalu.

"16 Februari 2016. Sudah ada kesepakatan menolak hasil suara 15 Februari 2017... hahaha," komentarnya, disambut emoticon ketawa akun Joko Wong Blora.

Joko Wong Blora mengingatkan bahwa semu itu tidak terlepas dari campur tangan Allah. Termasuk kesalahan penulisan tahun di surat pernyataan tersebut.

"Allah selalu tunjukkan, mana yang benar mana yang salah," tulisnya.

Sementara facebookers lain mempertanyakan apa payung hukum dari ke delapan pasang calon tersebut menolak hasil Pilkada. Seperti ditanyakan akun facebook Bayu Anggara Anggara.

"Alasan dan payung hukumnya apa mas... Eh malam, bek pat hu panyoet kana ina (Tidur malam, jangan dimana pelita nyala ada disitu, red)," sindirnya.

Sementara akun Rahmat Saputra meminta semua facebookers untuk tenang. Ia mengajak teman-temannya di Facebook untuk menciptakan suasana politik yang sejuk pascapilkada.

"Bek meunan (Jangan begitu, red). Bikin suasana sejuk sajalah," pintanya.

Ada empat poin yang menjadi alasan ke delapan pasangan calon bupati/ wakil bupati di daerah ini meminta agar pilkada diulang, diantaranya:

1. Seluruh pasangan calon menolak Pilkada dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017, mengingat dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran secara masif, terstruktur dan sistematis.

2. Seluruh pasangan calon dan tim sukses memerintahkan kepada saksi-saksi untuk menarik dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan hasil suara di setiap tingkatan mulai dari tingkat PPK dan tingkat kecamatan.

3. Meminta kepada Panwaslih kabupaten Aceh Barat Daya agar menindak tegas paslon nomor urut satu (Akmal Ibrahim-Muslizar MT) yang melakukan pelanggarab jual beli suara, sesuai dengan laporan yang kami sampaikan untuk segera ditindak lanjuti.

4. Meminta panwaslih Aceh Barat Daya untuk merekmendasikan pembatalan seluruh rangkaian pemungutan suara pada tanggal 16 Februari 2017 dan meminta pilkada ulang.

Ke delapan pasang calon yang menandatangani surat ini diantaranya; paslon nomor 2, Muazam SE, MM/ Hermansyah SH, nomor 3 Hasbi Saleh SE/ Alamsyah Yuspa, nomor 5 Maidisal Diwa/ Ruslan SE, nomor 6 Mukhlis Muhdin, MA / Hj. Syamsinar, nomor 7 H Junaidi/ Edwar Rahman, S.Pd, nomor 8 Tgk H Muhammad Qudusi Syam Marfaly/ Tgk Hamdani, nomor 9 Erwanto, SE, MA/ Muzakir ND, SHI dan pasangan calon nomor 10 H Zainal Arifin Yur SE, MM/ Said Azhari. Sementara pasangan nomor 4 beberapa pekan jelang hari H pencoblosan di diskualifikasi oleh KIP (Komisi Independen Pemilihan) atas perintah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena melakukan kesalahan prosedur dalam hal dukungan partai.

Hasil hitung cepat yang dilakukan Aceh Research Center (ARC), pasangan nomor urut 1 Akmal Ibrahim, SH/ Muslizar MT muncul sebagai pemenang dengan perolehan suara 28. 201 atau 35,35 persen. Disusul pasangan Mukhlis-Syamsinar dengan perolehan suara 20.265 atau 25,53 persen. Selisih suara hampir 10 persen. 

Di dalam pasal 158 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan syarat pengajuan (pembatalan) jika ada perbedaan selisih suara maksimal dua persen dari penetapan hasil penghitungan suara. (*)