![logoblog](https://3.bp.blogspot.com/-h2g5wrjCTDw/Wz3E6ocavYI/AAAAAAAABH8/nOqtyDL2VnEF_HmhZyjlu59zWRS8t7ZNwCLcBGAs/s1600/blogger.png)
Pendidikan Kedokteran Perlu Diatur Dengan Baik
■ Oleh: Muhammad - 15 March 2019DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (BPPSDMK Kemenkes) Usman Soemantri dan pihak Kemenristek-Dikti Diar Wahyuni membahas Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Pendok).
Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta menjelaskan bahwa kesehatan menjadi salah satu hak asasi yang fundamental bagi setiap warga negara. Secara normatif, hak atas kesehatan diamanatkan oleh Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks dan konsep HAM ketentuan tersebut mengandung makna bahwa hak atas kesehatan merupakan jenis hak positif, mewajibkan pada negara untuk memenuhinya bagi warga negara.
“RUU Pendidikan Kedokteran ini strategis dan perlu dibahas lebih mendalam. Kami melihat derajat pemenuhan kesehatan warga negara akan sangat tergantung pada sumber daya tenaga kesehatan, salah satunya dokter. Dokter tidak hanya menolong mengobati pasien, tetapi juga membantu masyarakat agar dapat hidup sehat dalam kondisi lingkungan yang lebih baik. Agar tercapai tujuan tersebut diperlukan pendidikan kedokteran yang baik,” katanya saat memimpin RDP di Ruang Rapat Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.
Novita menyampaikan, pendidikan kedokteran merupakan inti dari tenaga dokter yang berkualitas. Oleh karena itu, pendidikan kedokteran perlu dilihat secara komprehensif sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional. Kebutuhan dokter yang kompeten menjadi sangat krusial jika dihadapkan pada berbagai persoalan kompleks menyangkut profesi dokter di Indonesia, antara lain.
“Kita mengapresiasi penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran ini. Kita akan menampung aspirasi semua pihak terkait untuk merumuskan pandangan dan pertimbangan atas penyusunan RUU ini. Kita ini RUU ini sesuai dengan aspirasi dan kepentingan daerah dan seluruh masyarakat,” katanya.
Kepala BPPSDMK Kemenkes Usman Soemantri menilai, perubahan RUU Pendidikan Kedokteran saat ini tidak diperlukan karena sudah ada UU Pendidikan Kedokteran.
“UU Pendidikan Kedokteran lama saja belum dilaksanakan dengan baik, tapi kok sudah ada RUU baru. RUU ini sebenarnya diajukan teman-teman profesi. Kami Kemenkes merasa tidak pernah dilibatkan,” katanya.
Usman menjelaskan, sebenarnya beberapa daerah di Indonesia sudah kebanyakan dokter. Dokter di DKI Jakarta, Sulsel ini sudah terlalu banyak dokter. Tapi penyebaran dokter di daerah tidak merata. Saat ini tercatat ada 728 puskesmas yang tidak memiliki dokter.