Organisasi Kepemudaan meminta Komite III DPD RI mendorong revisi UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pemerintah dinilai tidak serius mengurus pemuda karena terbelenggu beberapa aturan yang tercantum dalam UU Kepemudaan.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Ilyas Indra Damar Jati menilai, UU Kepemudaan perlu segera direvisi. Khususnya, pasal terkait batasan umur tentang pemuda. Batasan umur pemuda berkisar 16-30 tahun dianggap sudah tidak relevan. Sebab, banyak pimpinan Organisasi Kepemudaan yang rata-rata pengurus dan pimpinan organisasinya berumur di atas 30 tahun.
“Kami juga mengusulkan dimasukan pasal yang menyebut tentang organisasi resmi sebagai wadah berhimpun pemuda. Wadah organisasi pemuda ini tidak harus tunggal, yang penting melalui verifikasi dan disebutkan dalam UU Kepemudaan,” kata Ilyas saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Anggota Komite III DPD RI di Jakarta.
Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan Iqbal Parewangi mengatakan, perspektif batasan pemuda memang perlu direkonstruski dari UU Kepemudaan saat ini. Dari pendekatan klasik umum menjadi pendekatan yang lebih
komprehensif.
“Keindahan pelangi itu karena ada warna warni. Batasan pemuda dalam konteks umur jangan dibatasi secara rigid. Batasan pemuda sebaiknya dilihat dari batasan produktifitas, prestasi dan purity mungkin lebih dibutuhkan,” katanya.
Senator asal Sulawesi Barat Syibli Sahabuddin menolak pemuda dibatasi berdasarkan umur. Kata dia, dalam bahasa agama tidak pernah ada batasan usia. Yang ada batasan kuat dan lemah. “Pemuda itu bukan benda, tapi lebih kepada sifat. Kalau orang 90 tahun masih produktif dia masih bisa dikatakan sebagai pemuda,” ujarnya.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Aziz melihat ada banyak problem kepemudaan. Khususnya terkait kepengurusan organisasi. Dia menilai, UU Kepemudaan memang tidak perlu rigid membatasi usia pemuda. Aziz juga mendukung wacana KNPI menyuarakan revisi UU Kepemudaan. “Kalau kita mau netral kita lihat batasan umur pemuda menurut WHO saja. 65 tahun masih dianggap WHO sebagai pemuda,” pungkasnya.