Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

BPN dan Senator Sepakat Lahan Terlantar PT CA Diserahkan untuk Rakyat Sebelum Pilpres

12 September 2018

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berjanji kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Djamaluddin Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Oh jauh sebelum itu (Pilpres) sudah selesai pak. Pemilu April kan pak," kata Djamaluddin di ruang rapat 2B DPD kemarin (12/9). "InsyaAllah sebelum Pilpres," janjinya.

Untuk lahan yang diketahui terlantar, Djamaluddin akan memasukkan ke program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). "Kita akan memperhatikan mana untuk masyarakat, mana untuk perusahaan. Yang menjadi objek reforma agraria, akan kita redistribusi, berdasarkan nama-nama yang diajukan oleh bupati," tandasnya.

Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim secara terbuka menolak perpanjangan izin HGU PT CA. Alasannya, selama 30 tahun lahan tersebut dikuasai, sebagian besar dibiarkan terlantar. 

Dikatakan Akmal, berdasarkan visualisasi perhitungan foto drone, dari 7.520 hektar yang dikuasai, hanya 1.045 hektar yang digarap. "Selebihnya memang lahan terlantar,  hutan. Kalau kayunya  sudah segede-gede drum ya hutan. Makanya sarang hama babi banyak di situ," kata Akmal.

"Perusahaan baru nampak waktu mau habis izin. Nanti terlantar lagi," lanjutnya.

Selain menelantarkan lahan, PT CA juga disebut tidak pernah melaksanakan sejumlah kewajiban seperti membangun 20 persen kebun plasma untuk masyarakat dan kewajiban corporate social responsibility (CSR).

Diketahui, pada tahun 2007, PT CA mendapat kucuran pinjaman dari Credit Suisse Singapura sebesar 37 juta USD dengan jaminan izin HGU. 

"Perusahaan kita itu ambil tanah negara, udah ada HGU taruh di Bank. Nanti taruh lagi di luar negeri, ambil uang di sana duitnya bawa lagi ke tempat lain. Gitu-gitu aja," kesal Akmal.

"Kau bayangkan lah, 2,5 persen penduduk menguasai 70 persen tanah Indonesia. Petani itu harus memiliki lahan. Memangnya petanu bisa tanam di atap, di aspal. Proses pemiskinan masyarakat ini cukup parah," sambungnya.

Jika BPN membatalkan perpanjangan izin lahan HGU tersebut, Akmal berencana akan menjadikan lahan tersebut dikelola masyarakat sebagai pusat pembenihan padi, untuk mencukupi kebutuhan benih Sumatera. 

"Dengan begitu, harga padi bisa dibeli lebih mahal. Sekarang, jutaan hektar lahan sawah di Indonesia hanya dipasok oleh 30 ribu hektar lahan pembibitan saja. Makanya bibit ga pernah cukup dan selalu bermasalah," sebut Akmal.

Senator asal Aceh, Ghazali Abbas Adan mendukung rencana bupati Akmal. Ia berharap, lahan terlantar bisa didistribusi ke masyarakat. "Apalagi sekarang ada reforma agraria kan, jadi jelas sekali keberpihakan pak Jokowi kepada masyarakat," kata Ghazali.

"Seperti kata pak Bupati tadi kan, kita beri kemakmuran kepada masyarakat melalui tanah itu. Di-manage oleh Pemda, jangan sampai dijual. Jadi bisa untuk contohlah bagi Pemda-pemda lain, jangan di mulutnya bela masyarakat, tapi prakteknya tidak," ujarnya.

Sementara itu, Refman Basri pengacara PT CA tetap bersikukuh agar izin HGU diperpanjang. Ia beralasan, lahan tersebut terlantar karena konflik. "Jika perlu kita TUN kan(peradilan Tata Usaha Negara)," tegasnya.  (*)