Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Oknum Guru Agama di Abdya Dihukum 45 Kali Cambuk Karena Pelecehan Seksual Anak

01 August 2018

Ketua Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Drs. Adam Muis akhirnya memutuskan terdakwa Muhibbudin Bin Wali (57), warga desa Alue Sungai Pinang, kecamatan Jeumpa kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan pada Rabu 31 Juli 2018, dengan hukuman Uqubat Ta'zir terhadap terdakwa Muhibbudin Bin Wali (Alm) berupa Uqubat cambuk sebanyak 45 kali, hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Panji Wijanarko, SH, diruang kerjanya, Rabu (1/8/2018).

"Benar, hakim memutuskan tersangka terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman 45 kali cambuk. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Panji Wijanarko, SH.

Namun, Panji mengaku saat ini pihaknya belum menerima surat putusan bernomor 2/JM/2018/MS.Tn dari pihak Mahkamah Syariah Tapaktuan, karena baru selesai sidang dan biasanya diterima pihaknya setelah usai sidang dalam waktu tujuh hari.

"Karena baru, dan biasanya menunggu hingga tujuh hari," ucap Panji.

Setelah melewati perjalanan panjang, akhirnya kasus pelecehan seksual terhadap lima orang muridnya yang dilakukan oleh oknum guru agama salah satu MIN di Kecamatan Jumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tersebut mendapat putusan.

Panji mengaku kasus ini merupakan kasus terlama yang ditanganinya. Hal ini karena banyaknya saksi yang dihadirkan, selain saksi korban yang berjumlah 19 orang, juga turut menghadirkan saksi pelaku sebanyak 6 orang pada saat beberapa kali sidang digelar.

"Kasus ini paling lama saya tangani, yakni sampai 5 bulan. Banyaknya saksi dan jarak menjadi salah satu penyebabnya. Kasus ini belum selesai, karena pelaku melalui dua pengacaranya mengajukan banding," ujarnya.

Pasalnya, setelah melalui sejumlah proses pasca kasus ini terungkap beberapa bulan lalu sejumlah prosespun berjalan, mulai dari ditangani pihak Polres Abdya, di limpahkan ke Kejaksaan hingga beberapa kali sidang di Mahkamah Syariah Tapaktuan, dan akhirnya hakim memutuskan sang guru bersalah.

Tambah Panji, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan dalam sidang yang berlangsung terbuka dengan menghadirkan tersangka, korban dan para keluarga korban.

"Tapi syukur tidak terjadi keributan dalam proses pembacaan putusan," kata Panji.

Sementara Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Abdya, Yenny S.Pd yang ikut mendampingi korban saat proses sidang bersama Hj. Cut Sari Aminah, SKM, SHi mengaku pihaknya akan terus melakukan sejumlah tindak lanjut untuk para korban walau pelaku sudah mendapat hukuman atas perbuatanya.

"Walau pelaku sudah terbukti dan mendapat hukuman, peran kita tidak sampai disitu. Kita akan terus melakukan langkah pemulihan trauma terhadap korban," kata Yenny.

Selain itu, lanjut Yenny, pihaknya saat ini sedang mendampingi sejumlah kasus lainnya yang terungkap baru-baru ini dan akan terus memberikan pendampingan terhadap korban dalam setiap proses yang dilalui.

"Kasus dugaan pelecehan seksual yang baru-baru ini terungkap tadi kita lakukan pendampingan proses BAP," sebutnya.

Muhammad Taufik