Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Ini Nama-nama Caleg yang Telah Mengajukan Pengunduran Diri dari Pemkab Abdya

14 August 2018

Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Drs. Thamrin melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintahan Abdya, Jiwa Sugara mengaku telah menerima surat pengunduran diri Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terlibat di pemerintahan. Hal tersebut dikatakannya saat dikonfirmasi IstanaPos.com, Selasa (14/8/2018).

Sejumlah Bacaleg yang akan mengikuti kompetisi pemilihan legislatif tahun 2019 tersebut disampaikannya yang selama ini menjadi Dewan Pengawas di RSUTP Abdya, PDAM Gunung Kila, Majelis Adat Aceh (MAA), Dewan Badan pengawas Perusahaan Daerah Pembangunan Abdya, Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Baitul Mal dan LPSE pemerintah Abdya.

"Surat pengunduran dirinya sudah kita terima, dan saat ini sedang menunggu diproses," kata Kabag Hukum, Jiwa Sugara.

Lebih lanjut, Jiwa menerangkan nama-nama Bacaleg yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) itu dan telah mengajukan pengunduran diri antara lain, Rinaldi BSP, ST dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Gunung Kila, Drs. Rusman Alian, Ananda Mizanda Putra, Muslim, S.Pd dari Ketua dan anggota Dewan Pengawas RSUTP Abdya, H. Zakaria Ali dari sekretaris MAA Abdya, H. Husaini Haji, A. Ma. Pd dari ketua MPD Abdya.

"Yang pertama Rinaldi BSP dari Dewas PDAM, Rusman Alian, Ananda Mizanda Putra, Muslim, S.Pd Dewas RSUTP, H. Zakaria Ali dari MAA dan H. Husaini Haji dari ketua MPD Abdya," ujarnya melalui seluler yang katanya saat ini sedang berada diluar daerah.

Sementara, selain yang namanya disebutkan Kabag Hukum, hasil penelusuran media ini, juga tertera H. Zakaria Ali dari anggota Dewan Badan pengawas Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya, Husni Fatrianur dari anggota MPD Abdya, Tgk Hamdan, Kepala Bagian Perwalian Badan Pelaksana Baitul Mal Abdya dan Hamdan, anggota Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pemerintah Abdya.

Dalam hal ini, semua surat pengunduran diri Bacaleg tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim dengan nomor surat keputusan yang berbeda-beda pada tanggal 1 Agustus 2018 beberapa waktu lalu.

Tak hanya yang terlibat di instansi pemerintah, BUMD dan Dewan Pengawas, sejumlah kepala desa (Keuchik) dan  Mukim dalam kabupaten Abdya juga sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya karena terlibat politik praktis sebagai Bacaleg.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Pemerintahan, Rizal, S.Mn saat dikonfirmasi secara terpisah, dimana surat pengunduran diri itu sedang dalam proses.

"Keuchik yang maju sebagai caleg sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada kami, saat ini sedang di proses," ungkap Rizal.

Lanjutnya, Keuchik yang saat ini terdaftar sebagai Bacaleg dan sudah ada surat pengunduran diri berjumlah 6 orang yakni  Yulizar mundur dari Keuchik Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Tgk Lukman mundur dari Keuchik Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Fajri mundur dari Keuchik Gampong Ladang Tuha I, Kecamatan Lembah Sabil, Marta Dinata mundur dari Keuchik Gampong Blang Padang, Kecamatan Tangan-Tangan, Amnasir mundur dari Pj Keuchik Drien Beurembang, Kecamatan Kuala Batee dan M Najib mundur dari jabatan Keuchik Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dan satu Imum Mukim juga mundur karena maju sebagai bacaleg DPRK, yaitu Naswati Darma mundur dari jabatan Imum Mukim Ayah Gadeng, Kecamatan Manggeng.

"Keuchik 6 orang, mukim 1, jika ada kechik tidak mengundurkan diri, artinya konsekuensinya diterima sendiri", ujarnya.

Sesuai dengan UU RI Nomor  8 Tahun 2012 Tentang DPR, DPD dan DPRD Bab VII bagian kesatu pasal 51 huruf (k) menyebutkan, bagi Bacaleg yang terlibat di pemerintahan yakni seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran negara, agar melengkapi persyaratan yang diminta, diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya saat maju sebagai caleg.

Muhammad Taufik