Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

HUT RI ke-73, Napi Lapas Blangpidie Terima Remisi Dari Presiden

17 August 2018
Sebanyak 27 narapidana yang huni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendapat remisi dari Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan Ham RI yang dianggap berkelakuan baik selama masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-73 tahun 2018.

Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan yang dinyatakan bersalah, berdasarkan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Secara ketentuan yang ada, remisi tersebut diberikan kepada napi yang dianggap baik dan disiplin waktu selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum tanggal remisi diberikan kepada napi.

Adapun penyerahan secara simbolis remisi tersebut diserahkan oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim, SH. Saat menyerahkan, Bupati Akmal Ibrahim berpesan kepada napi yang mendapatkan remisi agar kedepan setelah menjalani masa tahanan lebik baik lagi.

"Teubit dari tahanan beumeutamah malem (Keluar dari tahanan nanti agar lebih alim lagi)," pesan Bupati Abdya Akmal Ibrahim.

Tahanan yang mewakili tahanan lainnya penerimaan remisi di lapangan persada Blangpidie setelah pelaksanaan perayaan  HUT RI ke-73 tersebut yakni Nurlim Bin Heri Abdullah dan Mahdi Bin Husein. Kepada mereka Akmal juga menyampaikan bahwa ia juga pernah seperti penerima remisi hari ini.

"Saya 6 bulan di penjara," ujarnya singkat menggunakan bahasa Aceh.

Muhammad Taufik