Terdakwa pelaku sodomi, Merah Ahmah (40) warga desa Lamkuta kecamatan Blangpidie kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), akhirnya di vonis bersalah oleh hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan dan dihukum dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Hukuman yang setimpal tersebut merupakan ulah terdakwa sendiri karena perlakuan biadabnya terhadap 23 anak-anak laki-laki dibawah umur beberapa bulan terakhir dengan hal yang tidak pantas.
Hal tersebut diungkapkan Kejari Abdya Abdul Kadir, SH, MH saat di konfirmasi disela-sela menghadiri kunjungan Forkopimkab Abdya ke Lapas II.B Blangpidie di Alue Dama kecamatan Setia, Sabtu (18/8/2018).
"Sudah-sudah (diputuskan). Kita tuntut 16 tahun penjara, diputuskan 14 tahun," ungkap Kejari Abdya, Abdul Kadir, SH, MH.
Vonis majelis hakim 14 tahun penjara itu berkurang dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Abdya dengan tuntutan 16 tahun, namun, Kejari Abdya mengaku akan membuat jera bagi predator anak di Abdya dengan menuntut pelaku dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kalau dipenjara pelaku akan jera, untuk melakukan sodomi kan tidak bisa! Tapi kalau di cambuk mungkin bisa terulang, jadi untuk kasus ini kita tuntut penjara karena ini menyangkut hak anak" sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan dituntut kurungan, para orang tua di Abdya khususnya tidak takut lagi dengan predator anak ini berkeliaran.
"Jadi setimpallah dengan perbuatannya," kata Kejari Abdya.
Muhammad Taufik