Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Komisioner KIP Abdya 'Kosong', Tes Uji Mampu Baca Al Qur'an Bacaleg Diambil Alih KIP Aceh

24 July 2018

Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melakukan tes uji baca Al Qur'an terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2019-2024, hal tersebut digelar di aula KIP setempat, Selasa (24/7/2018).

Sebanyak 374 Bacaleg yang mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari 17 partai politik (parpol), satu diantaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, dimana yang bersangkutan masih dibawah umur.

"Satu Bacaleg atas nama Sari Mulyani yang masih berusia 18 tahun dari partai PDA di Dapil 1 tidak lolos administrasi," ungkap Agus Mudaksir, SH, Kasubbag Teknis Pemilu Dan Hupmas KIP Abdya.

Sehingga, lanjutnya, Bacaleg yang akan mengikuti tes uji mampu baca Al Qur'an sebanyak 373 orang, dalam hal ini dibagi dalam dua hari, yaitu Selasa dan Rabu besok tanggal 25 Juli 2018.

"Tes uji mampu baca Al Qur'an dilakukan dua hari, hari ini (Selasa) yang diikuti dari 10 parpol dan besok (Rabu) 7 parpol, dan ini syarat wajib bagi bacaleg," ujarnya Agus.

Dalam waktu segera, KIP Abdya yang diambil alih oleh Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal, S.Hi, sambung Agus Mudaksir, akan merekap hasil tes tersebut dan menyampaikan nya kepada pengurus partai yang bersangkutan, hal ini guna segera ditangani jika ada bacaleg yang gugur dalam tes mampu baca Al Qur'an.

"KIP Abdya juga berusaha untuk dapat merekap nilai pada hari ini, agar supaya lebih cepat kita sampaikan kepada parpol yang bersangkutan untuk digantikan jika ada yang tidak lulus, dan pada tanggal 27 Juli nanti akan dites uji baca Alquran bagi bacaleg pengganti," sebutnya.

Pelaksanaan tes uji mampu baca Al Qur'an ini, KIP Abdya meminta bantu kepada LPTQ Abdya, MPU Abdya dan Kankemenag Abdya.

Sementara itu, Agus Mudaksir juga meminta kepada pengurus parpol, baik itu parnas maupun parlok yang bacaleg nya berasal dari ASN, kepala desa (Keuchik) atau yang terlibat dalam hal pemerintahan agar lebih terbuka komunikasi nya, sebab, jika suatu ketika hal tersebut dipersoalkan, maka bacaleg itu yang sudah ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) akan digugurkan dari calon dan tidak dapat digantikan lagi.

"Jika tidak mengajukan surat pengunduran diri kepada bupati serta jika saat diminta tanggapan masyarakat dan yang bersangkutan masih menjabat, maka KIP Abdya akan mencoretnya dari DCS," tegasnya.

Muhammad Taufik