Olahraga Mandek, KONI dan KOI Harus Jalin Sinergitas
■ Oleh: Muhammad - 28 May 2018Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bersinergi memajukan dunia olahraga nasional. Kerja sama KONI dan KOI saat ini ditenggarai belum berjalan optimal karena terjadi tarik ulur kewenangan.
Fahira menyampaikan, berdasarkan rapat dan diskusi Komite III DPD RI dengan beberapa pemangku kepentingan di bidang olahraga, ditemukan ada carut marut kewenangan antar lembaga KONI dan KOI. “Komunikasi KONI dan KOI di lapangan seperti terjadi tarik menarik kepentingan bahkan terkesan masih ada ego sektoral. Hal-hal seperti ini ke depan seharusnya dihilangkan, kalau mau dunia olahraga kita semakin maju dan berprestasi,” kata Fahira dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Wakil Ketua Umum KONI Mayjen (purn) Suwarno dan pengurus pusat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (28/5).
Fahira mengingatkan, kerja sama antara institusi pengelola bidang olahraga seperti KONI dan KOI merupakan keniscayaan. Tanpa kerja sama yang baik pembangunan bidang olahraga, khususnya untuk olahraga prestasi, pendidikan ataupun rekreasi tidak akan berjalan dengan baik. “Carut marut kelembagaan bisa menyebabkan pembinaan prestasi atlet, pembinaan organisasi, dan persiapan penyelenggaraan kegiatan multi event terganggu,” ujar Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta ini.
Dia optimistis, pembangunan bidang olahraga akan lebih maksimal, jika KONI dan KOI bisa sinergi dengan baik. "Jika wadah organisasi saja tidak kompak, bagaimana olahraga kita mau maju. Karena itu, koordinasi menjadi hal mutlak," cetusnya.
Wakil Ketua Umum KONI Mayjen (Purn) Suwarno mengakui ada tumpang tindih kewenangan antara KONI dan KOI dalam membagi bidang tugas di lapangan. Namun, persoalan ini sebenarnya baru muncul pasca lahirnya UU No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Terlebih dalam UU ini keberadaan KONI menjadi lemah, karena istilah KONI dirubah menjadi Komite Olahraga Nasional (KON).
“KONI eksistensi lembaganya sekarang menjadi lemah. Sebab, munculnya istilah KON secara tidak langsung membuat KONI menjadi tidak memiliki kepastian hukum. Seharusnya istilah KON ini dikembalikan menjadi KONI,” ujarnya.
Suwarno mengusulkan, ke depan lembaga non pemerintah yang mengurus bidang olah raga disatukan lagi dalam wadah KONI.
“Selama ini keberadaan KOI menimbulkan kegaduhan. Dahulu waktu KONI jadi satu-satunya organisasi justru dunia olahraga kita cukup maju. Semoga ke depan dalam revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional, KONI menjadi organisasi tunggal yang membantu pemerintah,” pungkasnya.