Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Abdya Raih WTP Bersama 4 Kabupaten/ Kota Lain, Ini Komentar Kepala BPK Aceh

28 May 2018
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2017 kepada empat Kabupaten/Kota pada hari ini di Banda Aceh, Senin (28/5/2018).

Adapun empat kabupaten/kota tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan kabupaten Gayo Lues. Pemeriksaan terhadap LKPD Tahun Anggaran 2017 mempakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pemerintah kab/kota tersebut atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 pada emapt kabupaten/kota ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Isman Rudy, S.E., M.M. Dalam pidatonya, Bapak Isman Rudy menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan. 

Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai "kewajaran" laporan keuangan bukan merupakan "jaminan" tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya ji'aud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK. 

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD TA 2017 pada empat pemerintah kabupaten/kota ini, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2017 pada Pemerintah Kota Sabang, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Gayo Lues. Dengan demikian, empat pemerintah kabupaten/kota ini telah berhasil mempertahankan Opini WTP dari tahun sebelumnya.

"Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan," ungkap Kepala BPK Aceh, Isman Rudy, S.E., M.M.

Muhammad Taufik