Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

RUU Terorisme Harus Perhatikan Aspek Ius Constituendum

08 April 2018

Wakil Ketua Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengingatkan, RUU Terorisme bisa memicu pelanggaran HAM apabila tidak mendefinisikan secara jelas definisi tentang terorisme. Saat ini Fraksi PKS tengah menyiapkan definisi terorisme sesuai konteks di Indonesian.

Aboe mengatakan fraksinya telah menyiapkan formulasi definisi yang dianggapnya telah sesuai dengan konteks Indonesia.

"PKS sendiri sudah memiliki formulasi definisi terorisme dan aksi terorisme yang sudah saya sampaikan dan dicatat dalam notulensi rapat Tim Perumus RUU," katanya, Minggu (8/4).

Aboe mengatakan, usulan Fraksi PKS terkait Terorisme adalah paham atau kayakinan yang mendukung atau menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan ideology, dan politiknya dengan target objek vital, Negara maupun golongan tertentu.

"Sedangkan definisi Aksi Terorisme adalah tindakan setiap orang, kelompok, atau organisasi yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut dan korban, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital yang strategis, yang dimaksudkan untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah dalam mencapai tujuan politik dan ideologinya,” ungkapnya.

Aboe menegaskan, pencantuman definsi terorisme ini adalah harga mati, dan jika tidak, maka pihaknya menilai bahwa upaya pemberantasan tindak pidana terorisme ke depan dapat berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.

Ditegaskannya, dalam menyusun suatu Undang-Undang semua pihak harus memperhatikan aspek ius constituendum, yang berarti Undang-Undang dibuat sebagai gambaran hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang, sehingga penerapan definisi ini bertujuan untuk melakukan pembatasan terhadap terminologi terorisme yang telah salah kaprah diartikan oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum kita selama ini.

"Definisi penting supaya kedepan tidak ada lagi Kasus seperti Siyono dan korban salah tangkap lainnya yang sudah di stigmakan sebagai teroris,” Tegas Aboe.