Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan, Menkominfo Rudiantara bisa menempuh jalur hukum terhadap Facebook untuk menyikapi kasus bocornya data pengguna Warga Negara Indonesia. Langkah hukum bisa dilakukan guna melindungi kepentingan warga Indonesia pengguna Facebook.
"Kebocoran data pengguna Facebook ini tidak bisa dianggap sepele. Ini masalah serius yang perlu disikapi kita semua. Pemerintah bila perlu membawa kasus ini ke ranah hukum menggunakan UU ITE," katanya, Senin (9/4).
Syaifullah mengatakan, operator media sosial bisa saja menyalahgunakan data pelanggannya untuk kepentingan politik, ekonomi, informasi ataupun kepentingan lainnya.
Dia menyampaikan, di Indonesia, penyalahgunaan data informasi elektronik bisa dijerat pidana sesuai dengan ketentuan UU Informasi dan Teknologi.
"Jangan sampai Facebook ini dibiarkan memainkan data WNI, karena bisa menjadi preseden buruk bagi perkembangan dunia media sosial di Tanah Air. Menkominfo karena itu harus tegas," katanya.
Ketua DPP PPP ini membeberkan, persoalan Facebook di Tanah Air sesungguhnya bukan hanya menggenai kebocoran penggunaan data pelanggan, tapi juga masalah kepatuhan membayar pajak.
"Dari kasus kebocoran data ini kita akan panggil pihak Facebook ke DPR. Nanti kita mau tanya juga soal kepatuhan mereka membayar pajak di Indonesia. Kalau tidak patuh bayar pajak, perlu ada langkah tegas dari pemerintah," cetusnya.
Syaifullah menasehati, warga masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial seperti Facebook. Agar jangan sampai data pribadi disalahgunakan oleh operator.
"Keberadaan medsos ini sebenarnya patut disyukuri. Tapi jangan sampai dipergunakan untuk hal-hal tidak baik. Misalnya bikin komunitas LGBT," kelakarnya.
Dalam kesempatan ini, tokoh muda asal Kalimantan Selatan ini juga mengingatkan Menkominfo tak hanya menyelesaikan kasus kebocoran data pelanggan Facebook.
"Kita juga minta Menkominfo mengklarifikasi soal dugaan adanya penyalahgunaan data pelanggan telepon selular di Indonesia. Jangan sampai program registrasi sim card dari Kemenkominfo beberapa waktu lalu disalahgunakan untuk kepentingan politik," ingatnya.
Syaifullah mengingatkan, kebocoran data pribadi seseorang rawan disalahgunakan untuk kepentingan penipuan online atau tindak pidana siber lainnya.
"Bila perlu kita buat UU Perlindungan Data Pribadi. Untuk memproteksi dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pengguna internet. Pihak-pihak yang membocorkan atau mencuri data pribadi seseorang bila perlu diberikan sanksi pidana," cetusnya.