Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui kuasa hukumnya akan melakukan banding ke pengadilan tertinggi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh, atas mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat (PT. Proteknika jasa pratama).
Hal ini terkait dengan kasus pembangunan pasar modern Abdya yang sekitar setahun lalu diputuskan kontrak kerja oleh pemkab Abdya, karena tak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga berujung ke meja hijau, begitu disampaikan salah seorang kuasa hukum pemkab Abdya, Erisman, SH, melalui rilis diterima IstanaPos.com, Jum'at (20/4/2018).
"Dalam persidangan kemarin (kamis) tertanggal 19 April 2018 Majelis Hakim yang mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat (PT. Proteknika jasa pratama)," tulis Erisman.
Selanjutnya, ketiga kuasa hukum pemkab Abdya, yakni, Erisman, SH, Askhalani, SH dan
Miswar, SH, akan mengajukan banding terhadap materi putusan majelis hakim. Sebab, dikatakannya, pada putusan tersebut terjadi kejanggalan terhadap penerapan dan pertimbangan majelis hakim.
"Kita akan mengajukan banding dengan seluruh isi Materi putusan majelis hakim. Kita melihat ada yang janggal terhadap penerapan dan pertimbangan hukum majelis hakim terkait putusan perkara a quo yang dipermasalahkan, yang di tetapkan/diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya Putusan ini," sebut Erisman, SH.
Menurut Erisman, kejanggalan yang dilakukan majelis hakim antara lain, tak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukannya selama persidangan, padahal, bukti dan saksi yang diajukan ini sangat beralasan secara hukum.
"Bahwa Majelis hakim tidak mepertimbangan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kita ajukan selama persidangan. Sebagai fakta dalam persidangan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kita ajukan cukup beralasan secara hukum, untuk membuktikan bahwa pemutusan Kontruksi pekerjaan pasar modern Abdya sudah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.
Begitupun pada saat pembuktian dimuka persidangan, ia mengatakan fakta bahwa tergugat mampu membuktikan tentang ketidakmampuan penggugat melaksanakan pengerjaan proyek sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Ketiga, bahwa faktanya dalam acara pembuktian di muka persidangan, tergugat mampu membuktikan ketidakmampuan penggugat mengerjakan pekerjaan sesuai target (Vide Kontrak)," ujarnya.
Tak hanya melakukan banding, kuasa hukum pemerintah Abdya ini juga akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), hal ini terkait etika atau perilaku hakim, sebab, telah membatasi saksi-saksi ahli tergugat ke dalam persidangan
"Kita juga melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY) untuk diperiksa mengenai menyangkut Etik dan Prilaku Hakim karena majelis hakim membatasi tergugat menghadirkan saksi-saksi Ahli selama persidangan, sedangkan kita masih ada dua saksi yang belum kita hadirkan, yaitu saksi dari Inspektorat dan Ahli labor dari Unsyiah," ulas Erisman.
Dikatakannya juga, upaya banding yang hendak dilakukan nya bersama kuasa hukum lainnya merupakan menyangkut keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dimana, pemutusan kontrak kerja dengan PT. Proteknika Jasa Pratama juga sudah tepat, sehingga, langkah hukum tetap akan ditempuh.
"Perlu kami sampikan bahwa keputusan banding upaya hukum, ini hanya untuk mencari keadilan berdasarkan hukum konstitusional dan sah, karena kami melihat dalam kasus ini begitupun dengan putusan pengadilannya ada yang belum selesai secara hukum," katanya. (MT)