Komisi III Khawatir UU Terorisme Picu Kegaduhan
■ Oleh: Muhammad - 21 April 2018Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan sikap pemerintah yang tak menginginkan adanya definisi sejak awal pembahasan RUU Pemberantasam Tindak Pidana Terorisme.
"Perlu ada gagasan baru untuk membenahi kekacauan polemik isu terorisme. Karena terorisme tidak bisa dilihat sebagai sebuah kejahatan murni saja, tetapi juga berimplikasi dan lahir dari masalah lainnya seperti korupsi yang kian merajalela, kesenjangan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang stagnan," katanya Sabtu (21/4).
Aboe bilang, para penyelenggaran negara semestinya menyadari penyebab karut marut persoalan terorisme yang membosankan ini karena penafsiran tentang definisi terorisme tidak jelas. Faktanya, aturan pemberantasan terorisme yang pemerintah buat selama ini telah berdampak buruk karena telah menjerat umat muslim yang tak bersalah.
"Dari 61 negara yang memiliki concern terkait persoalan terorisme, hanya 16 negara yang tidak mempunyai definisi spesifik terorisme dalam peraturan perundang-undangannya," katanya.
Dia mengingatkan, absennya definisi ‘terorisme’ yang universal dan komprehensif tidak meninggalkan negara-negara bertanggung jawab untuk merumuskan definisinya sendiri sesuai dengan kebutuhan politik dan situasi keamanan negaranya tersebut.
"Kekacauan baru akan muncul apabila tidak ada definisi terorisme dalam undang-undang. Pemerintah harusnya membuat definisi yang jelas agar pemberantasan terorisme ke depan tidak dicurigai bermotif menyudutkan kelompok tertentu," pungkasnya.