Bupati kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, dengan tegas mengatakan panitia penyelenggara Pemilu tahun 2019 tidak dibenarkan merangkap jabatan di bagian apapun.
Maksud Bupati Akmal, panitia penyelenggara tersebut yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan melaksanakan tugasnya di masing-masing kecamatan dan desa. Hal ini disampaikan Bupati Akmal Ibrahim di sela-sela acara pelantikan PPK dan PPS di kantor KIP Abdya, Kamis (8/3/2018).
"Saya tegaskan kepada kalian semua tidak boleh merangkap jabatan, kasih kesempatan kepada orang lain," ucap Bupati Abdya Akmal Ibrahim dengan tegas.
Ditambahkan Akmal, kepada PPK dan PPS yang baru saja dilantik tersebut agar memilih salah satu diantara jabatan lain yang masih di emban anggota PPK dan PPS saat ini, dan ia juga memberikan batas waktu kepada yang bersangkutan untuk menentukan hal ini, tak terkecuali yang merangkap sebagai tenaga kontrak.
"Dalam satu minggu saya beri kesempatan untuk kalian untuk memilih. Silahkan pilih yang terbaik menurut pilihan kalian, mau jadi pegawai kontrak atau anggota PPK dan PPS," ungkapnya.
Dalam hal ini, Bupati Abdya berharap agar panitia baik itu PPK maupun PPS agar dapat bekerja dengan maksimal, sehingga, tugas dan tanggungjawab nya dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Muhammad Taufik