Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Urai "Benang Kusut" Data Bantuan Rastra, ini 5 Solusi Bupati Akmal dan Ancamannya

25 February 2018
Bupati Akmal Ibrahim mencoba mengurai benang kusut data penerima beras sejahtera (Rastra) di kabupaten Aceh Barat Daya. Setelah beberapa hari belakangan ini simpang siur dan saling menyalahkan.

Usut punya usut, data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ternyata hasil konsultasi publik yang pernah dilakukan oleh BPS dengan melibatkan Keuchik dan seluruh aparatur desa pada tahun 2015 lalu.

Awalnya, Akmal Ibrahim tak yakin bahwa data tersebut berasal dari Keuchik, namun, setelah diperlihatkan oleh kepala BPS Abdya, Baharudin, form yang sudah di isi dan ditanda tangan oleh Keuchik dan Kaur (kepala dusun), ia terduduk lesu dan terdiam sambil memikirkan solusinya.

"Kawan-kawan baca dulu ini. Saya sudah panggil semua yg terlibat dengan data ini. Termasuk dinas sosial, TKSK, PKH, dan BPS. 
Jawaban mereka sangat beragam. PKH dan TKSK tidak mendata. Tapi mereka memverifikasi data yang sudah ada dari pusat," tandasnya.

"Terus siapa yg mendata. Ya jelas BPS. Terus data BPS dari mana. Ternyata dari usulan Keuchik dan perangkat desa.
Saya tak percaya, terus KEPALA BPS Abdya kasih data berupa surat dan blangko yg diisi oleh keuchik hingga kepala dusun.
Terus saya bingung sendiri, duduk teuleuphop (lesu), berpikir sejenak bagaimana mencari solusinya," cetus Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam sebuah komentar melalui akun facebooknya, Minggu (25/2/2018).

Berikut rincian lima solusi Bupati Akmal agar penerima bansos Rastra tepat sasaran; 

1. Dalam waktu secepat cepatnya, dinas sosial, TKSK DAN PKH, akan membuat rapat langsung dengan kepala desa dan perangkatnya untuk menentukan siapa yg benar-benar berhak dapat bantuan Rastra.

2. Data baru hasil rapat (Musdes) desa itu, akan dimasukkan dalam BDT, atau basis data terpadu untuk menambah atau menggantikan data yg sudah ada menurut versi menteri sosial.

Perubahan data itu dapat dilakukan setiap bulan (sebelum tanggal 15).

3. Bila bulan Juni depan (Juni 2018) kita tak sanggup meluruskan data ini, maka program ini akan saya stop total.

4. Dengan program ini, maka Keuchik dan aparatur desa harus jujur memberikan data penerima Rastra yg benar-benar berhak.
Camat, atau siapapun anda yg mencintai keadilan dan mentaati perintah Allah dan RasulNya, wajib ikut mengawasi proses ini.

5. Nama-nama yg direkomendasikan oleh Keuchik, harus ditempel di masjid-masjid atau tempat-tempat yg mudah dilihat oleh umum minimal 3 hari, maksimal satu minggu untuk dikoreksi secara luas. Usulan rakyat yang masuk akal harus masuk data BDT.

Ayo yang peduli pada keadilan dan rakyat kecil ikut ambil bagian dalam proses ini. Sangat elok kalau anda terus memprotes ketidakadilan. Tapi lebih elok lagi kalau ikut menjaga dan berupaya agar ada keadilan nyata.
Selamat bekerja......," demikian Akmal Ibrahim.

MUHAMMAD TAUFIK