Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Senator Aziz Perjuangkan Lahirnya RUU Kebidanan

12 February 2018

Komite III DPD RI mendukung langkah bidan seluruh Indonesia memperjuangkan lahirnya UU Tentang Kebidanan. DPD RI akan berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat penyelesaian draf RUU tentang Kebidanan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Aziz dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi di Ruang Rapat Komite III DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).

Aziz menegaskan, yenaga kebidanan sangat dibutuhkan keberadaannya di tengah-tengah masyarakat. Peran bidan memberikan pelayanan kesehatan begitu strategis karena jaringannya tersebar bukan hanya di perkotaan, tetapi hingga pelosok-pelosok desa.

"Kami mendukung 100 persen disahkannya RUU Kebidanan ini. Kami akan memperjuangkan sekuat tenaga agar DPR dan pemerintah segera mempercepat proses pembahasan agar segera disahkan," kata Aziz.

Menurut dia, payung hukum profesi  kebidanan yang saat ini diatur dalam UU Tenaga Kesehatan belum komprehensif. Sebab, baru sebatas mengatur persoalan secara umum saja. "Karena itu kita butuhkan sekarang aturan lex spesialis derogat lex generalis," ujarnya.

Senator asal Sumatera Selatan ini mengutarakan, Indonesia membutuhkan tenaga kebidanan dalam jumlah banyak. Sebab, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau klinik masih terbatas.

"Di daerah yang fasilitas kesehatannya minim, profesi tenaga kebidanan sangat dibutuhkan. Khususnya untuk membantu pelayanan persalinan atau pelayanan kesehatan sederhana lainnya," ujarnya.

Aziz menjelaskan, di Indonesia 68.8 persen proses persalinan ibu hamil dibantu oleh bidan, sedangkan 18.2 persen oleh dokter dan 13 persen oleh tenaga kesehatan lainnya. "Dari prosentase ini menunjukan betapa berjasa dan strategisnya peran bidan di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dr. Emi Nurjasmi mengaku senang dan terharu dengan sikap anggota Komite III DPD RI yang kompak mendukung pengesahan RUU Kebidanan.

Emi menyampaikan, di Indonesia ada kurang lebih 458 ribu tenaga bidan. Jumlah tenaga bidan hanya kalah dari perawat yang berkisar 500 ribu orang. Namun, penyebaran bidan di wilayah Indonesia cukup merata dibanding tenaga kesehatan lainnya.

Menurut dia, profesi bidan patut mendapatkan pengakuan lebih baik dari semua pihak. Sebab, profesi ini tidak mengenal batas waktu dan tempat. Bidan langsung berinteraksi dengan masyarakat di lapangan.

"Masyarakat lebih nyaman dilayani oleh bidang, karena bidan jam prakteknya sangat fleksibel. Bidan juga bisa langsung didatangi masyarakat tanpa prosedur administrasi yang rumit seperti di rumah sakit atau klinik," ujarnya.

Emi berharap, dengan adanya UU Kebidanan, profesi ini tidak lagi dianggap sebelah mata oleh masyarakat luas. "Kita tidak menuntut lebih, kita hanya ingin profesi ink disetarakan saja dengan profesi lainnya yang sudah dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk UU," pungkasnya.