Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Kesejahteraan Guru Minim, Pendidikan Amburadul

31 January 2018

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dinilai memiliki banyak kelemahan. Keinginan DPD untuk menginisiasi penyusunan draf revisi UUGD mendapat dukungan dari kalangan pelaku dunia pendidikan.

Dekan FKIP Universitas Bengkulu Profesor Sudarwan Danim ketika menjadi nara sumber dalam acara Rapat Dengar Pendapat bersama anggota DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin menyampaikan dukungan atas rencana DPD RI melakukan revisi UUGD.

"UUGD kalau mau ditelaah secara mendalam memang memiliki banyak kekurangan. Misalnya aturan mengenai tunjangan fungsional guru, yang dalam UUGD tidak dijabarkan secara jelas dan komprehensif," katanya.

Dijelaskannya, UUGD juga belum memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada para guru dalam menjalankan profesinya. Aspek perlindungan guru ini semakin lemah setelah lahirnya UU Perlindungan Anak. 

"Banyak guru sekarang dipidanakan hanya karena memberi sanksi kepada siswa anak-anak yang tidak disiplin. Nah di dalam UUGD ini tidak ada aturan yang melindungi guru ketika menjalankan tugas untuk mendidik anak dengan memberikan sanksi, yang sebenarnya saksi itu diberikan masih dalam koridor mendidik," terangnya.

Sudarwan menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan dibutuhkan juga aspek perlindungan hukum kepada para guru. Sebab, dalam mendidik siswa agar menjadi manusia yang berguna kadang kala guru juga memberikan sanksi hukuman yang bisa ditafsirkan melanggar aturan pidana. "Guru memberikan sanksi fisik sebenarnya wajar asalkan untuk tujuan positif. Yang tidak diperbolehkan kalau guru menganiaya siswa," cetusnya.

Dia menambahkan, UUGD yang ada saat ini juga tidak mengatur mengatur mengenai sanksi pidana, sebagaimana yang ada dalam UU profesi lain. "Banyak sebenarnya hal-hal yang perlu diperbaiki kalau kita mau menciptakan UUGD yang ideal," katanya.

Dalam kesempatan ini, Sudarwan juga menerangkan bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas guru, diperlukan juga perhatian mengenai masalah kesejahteraan. Guru Indonesia dinilainya perlu mendapat kenaikan standar minimum gaji agar bisa meningkatkan kualitas dalam menjalankan profesinya.

"Wajar selama ini dunia pendidikan di negara kita kurang maju, hal ini terjadi mungkin karena belum terjaminnya kesejahteraan para guru," ujarnya.