Pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui kuasa hukumnya, memberikan peringatan keras terhadap dokter Teuku Muda Puteh atas ketidakdisiplinan sebagai PNS selama dua tahun lebih tidak berdinas sebagai dokter spesialis di kabupaten tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pemkab Abdya, Miswar, SH, Erisman, SH, Rizki Darmawan, SH dan Zulkifli, SH saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan di ruang rapat Bupati Abdya, Kamis (7/12/2017).
"Kami akan melayangkan somasi terhadap dokter Teuku Muda Puteh, karena ini sudah tidak menepati janji," ungkap Erisman, SH kuasa hukum pemkab Abdya.
Didampingi kuasa hukum lainnya dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Erisman menambahkan bahwa Teuku Puteh itu sudah mendapatkan rekomendasi dari pemkab Abdya, guna melanjutkan pendidikan di Universitas Sumatera Utara dalam hal program pendidikan dokter spesialis Anastesiology pada tahun 2008 silam.
"Masa ijin melanjutkan pendidikan itu selama lima (5) tahun, seharusnya pada tahun 2015 dokter Teuku Puteh sudah kembali bertugas di Abdya, namun, hingga kini masih belum balik juga," tambahnya.
Terhitung sejak 1 Februari 2018, Bupati Abdya mengeluarkan surat keputusan nomor Peg.826.1/774/2008 tentang pemberian tugas belajar kepada dr. Teuku Muda Puteh sebagai PNSD dilingkungan Pemkab Abdya. Surat tugas belajar tersebut ditandai tangani oleh Wakil Bupati saat itu, Syamsurizal.
Berikut nya, dr. Teuku Muda Puteh juga sudah membuat pernyataan bersedia ditugaskan kembali ke Abdya. Bahwa Teuku Puteh siap untuk berbakti dengan keahlian nya yang diperoleh selama pendidikan sebagai dokter spesialis. Tapi hal ini tidak ditepati Teuku Puteh sesuai janji nya kepada masyarakat Abdya.
"Dan pada tanggal 16 April 2015, Bupati Abdya mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 233 tahun 2015 tentang penempatan kembali dr. Teuku Muda Puteh, sebagai dokter Anastesiology dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Abdya," kata Erisman.
Sejak surat keputusan Bupati Abdya itu, dr. Teuku Muda Puteh dikatakan Erisman, bahwa tidak beritikad baik dan mengabaikan keputusan Bupati Abdya untuk kembali bertugas.
"Bahkan dr. Teuku Muda Puteh pernah dilayangkan surat dari pihak RSUTP Abdya guna dimintai keterangan terkait pelanggaran disiplin sebab tidak masuk kerja sejak bulan Mei hingga Juli 2017, namun panggilan tersebut juga diabaikan," ungkap Erisman.
Ia juga menegaskan, jika tahap somasi ini tak juga di abaikan dr. Teuku Muda Puteh, maka Erisman bersama kuasa hukum Pemkab Abdya lainnya akan memperdata atau mempidanakan persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Kita masih mencoba secara baik-baik, jika ini juga tidak diindahkan, maka kami kuasa hukum Pemkab Abdya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum," tegas nya.
Sementara, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Cut Hasnah, membenarkan bahwa dr. Teuku Muda Puteh telah lama tak bertugas di Abdya. Serta pihak nya sudah melakukan beberapa tahapan di tingkat internal BKPSDM, namun, yang bersangkutan juga tak mengindahkan nya.
"Berbagai tahapan sudah kita lakukan, termasuk pendekatan secara persuasif, karena tidak ada tanggapan, maka nya Pemkab Abdya melakukan somasi," sebut Cut Hasnah.
Cut Hasnah juga mengatakan, langkah-langkah yang diambil Pemkab Abdya ini merupakan guna meminta kepada yang bersangkutan, untuk mempertanggungjawabkan janji nya kepada masyarakat Abdya, sebab, selain dengan sumpah jabatan nya sebagai PNSD juga pernah menyatakan akan menderma keahlian nya untuk masyarakat setempat.
"Kita berharap, beliau bisa mengingat sumpah dan janji serta ikatan yang telah dibuat sebelum menempuh pendidikan spesialis yang direkomendasikan oleh Pemkab Abdya," tegas nya.
MUHAMMAD TAUFIK