Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Lima Tahun Oknum Dokter Makan Gaji Buta, Begini Reaksi Bupati Abdya

07 December 2017
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim, SH, menyebutkan perbuatan yang dilakukan dokter berinisial TMP tak sekadar wanprestasi atau ingkar janji, namun hal tersebut dapat berpotensi menjurus tindak pidana korupsi dalam wilayah hukum pidana.

Hal ini dikatakan Akmal Ibrahim dalam komentar nya di status akun Ijal Sances yang memuat berita tentang "Ingkar Sumpah, Kuasa Hukum Pemkab Abdya Somasi Teuku Muda Puteh", Kamis (7/12/2017).

"Kawan-kawan bila dia menerima gaji tapi tidak melaksanakan tugas sesuai SK penugasan pimpinannya, itu bukan hanya wanprestasi atau ingkar janji, tapi juga pidana korupsi dalam wilayah hukum pidana," ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.

Mantan advokat ini juga menjelaskan, dimana, unsur tindak pidana korupsi tersebut bahwa siapa pun dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain atau satu badan, dengan cara melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

"Lihat unsur-unsur tindak pidana korupsi; Barang siapa dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain atau satu badan, dengan cara melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara, dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," sebut Akmal Ibrahim.

Lanjutnya, dr TMP di duga juga dengan sengaja bermakna di lakukan secara sadar oleh dokter tersebut, dan akibatnya sekedar diketahui atau malah yang diinginkan oleh pelaku. Juga Akmal menyebutkan memperkaya diri sendiri, artinya mengambil keuntungan, termasuk bila keuntungan itu dinikmati oleh orang lain, atau sebuah badan hukum. 

"Keuntungan pribadi itu diperkuat dengan meninggalkan tugas pokoknya tapi tetap mengambil gaji, dan bekerja di tempat lain untuk menambah keuntungan. Dengan cara melawan hukum, ya dia tidak melaksanakan tugas sesuai SK pimpinanya," ucapnya.

Bupati Akmal juga mengungkapkan kerugian negara secara materil, dimana besaran gaji dan tunjangan yang diterima dr TMP, serta kerugian secara moril yang dilakukan oleh nya akibat rakyat tidak terlayani. Hal ini disebabkan oleh ketidakdisiplinan pegawai tersebut.

"Sedangkan kerugian negara, secara materil adalah sebesar gaji dan tunjangan yg diterima. Sedangkan secara moril akibat rakyat tidak terlayani, dikaitkan dengan rusaknya wibawa pemerintah, coba kalian hitung sendiri," ungkap nya.

Dengan landasan ini, maka hukuman terhadap dokter tersebut menurut Akmal, tidak memadai dengan pemecatan, namun, kerugian negara yang harus dikembalikan karena penggunaan anggaran APBK Abdya yang menjadi sia-sia.

"Bila itu tidak dilakukan, maka pemerintah akan melaporkan kasus korupsi ini secara resmi ke penegak hukum. Dan, saya kira, tahapan penyelesaian kasus ini seperti itu," tutur Bupati Akmal Ibrahim.

Hal ini juga ditegaskan kembali oleh pemilik akun Askhal Ask, yang merupakan aktivis Gerakan Anti Korupsi (Gerak). Kata dia, jika merujuk pada UU 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang subjek perbuatan melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara maka secara materi perbuatan tersebut terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan UU diatas.

"Dalam penjabarannya, jika merujuk pada subjek tadi maka perbuatan pidana sang dokter telah terpenuhi sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak bupati, dimana yang bersangkutan terbukti serta terpenuhi unsur subjek pada bab II tindak pidana korupsi pada pasal 2 ayat 1," tegas Askhal Ask.

Selanjutnya, berdasarkan fakta, jika yang bersangkutan (TMP) melakukan perbuatan dan lari dalam tugas, sementara tetap menerima gaji secara sah, maka perbuatan nya telah memenuhi subjek dan unsur melawan hukum yaitu merugikan keuangan dan uang negara, jika dikalkulasikan yang bersangkutan (dokter red) selama kurang lebih 5 tahun tidak masuk kerja.

"Tapi menerima uang secara terus menerus maka yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan terpenuhi tindak pidana korupsi. Hitungan kasar jika yang bersangkutan perbulan menerima uang sebesar Rp.2.969.600 x 12 bulan x 5 tahun maka total Rp.178.176.000,- dan itulah nilai potensi kerugian keuangan uang daerah," ujar Askhal.

Askhal juga berharap kepada PNS lainnya, agar perbuatan yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut tidak ditiru oleh ASN lainnya, dimana hal tersebut sangat berlawanan hukum, sehingga akan berhadapan dengan dengan hukum jika ini tetap terjadi.

"Maka khusus untuk perbuatan seperti ini adalah salah satu perbuatan yang tidak di contoh oleh ASN," tuturnya.

MUHAMMAD TAUFIK