DPR Tak Masalah Penghayat Kepercayaan Masuk KTP
■ Oleh: Muhammad - 16 November 2017Anggota DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penganut ajaran penghayatan kepercayaan mencantumkan identitasnya itu dalam kolom agama di KTP dan KK.
"Yah kita apresiasi walaupun hal ini memicu perdebatan. Fakta di lapangan memang penghayatan kepercayaan ada di masyarakat kita, jadi tidak bisa dinafikan," katanya kepada wartawan, kemarin.
Syaifullah menceritakan, di daerah pemilihannya Kalimantan Selatan masyarakat penghayat kepercayaan jumlah cukup signifikan. Ada masyarakat ada penganut ajaran Balian dan Kaharingan.
"Lebih baik diakui negara ketimbang di KTP dipaksa suruh pilih agama tertentu. Mereka jadi merasa diperlakukan diskriminatif. Sesuatu yang dipaksakan tidak baik tentunya," ujarnya.
Syaifullah mengakui bahwa agama dan kepercayaan itu berbeda. Meski memang, keberadaan keduanya harus dilindungi oleh pemerintah. Namun, keduanya tidak bisa disamakan.
Syaifullah menambahkan, fraksinya di DPR akan berupaya mengajukan revisi terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). "Putusan MK ini perlu ditindaklanjuti yang intinya mewajibkan negara mencantumkan penganut kepercayaan di kolom agama KTP," katanya.
Syaifullah mengambarkan, isi revisi UU Menunduk nanti perlu mempertegas perbedaan soal agama dan aliran kepercayaan. Namun, dia belum mengetahui apakah melalui revisi itu nantinya akan ada kartu khusus untuk penganut kepercayaan atau tidak.
Karena, menurutnya, bentuk pengakuan negara terhadap para penganut kepercayaan tentu harus melalui pembahasan saat merevisi UU Adminduk. "Sejauhmana perubahan UU Adminduk itu kita serahkan pada proses pembahasan RUU nanti," pungkasnya.