Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Roem Kono menyambut baik permohonan maaf yang disampaikan PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) terhadap kegiatan bisnis anak perusahaan mereka, yakni PT Indo Beras Unggul (IBU), yang diduga menyalahi hukum. Menurutnya, permintaan maaf ini dari PT TPS membuktikan bahwa Pemerintah dan Satgas Pangan sudah tepat dalam mengatur tata niaga beras yang selama ini bermasalah karena dikendalikan kartel pangan.
"Saya kira permintaan maaf ini menunjukkan Satgas Pangan bersama Pemerintah ini sudah tepat dalam memperbaiki tata niaga perberasan kita. Jadi, patut kita sambut baik dan berharap jangan ada lagi kasus seperti ini," katanya di Jakarta, kemarin Kamis (29/9/2017).
Kendati demikian, politisi Golkar ini menegaskan bahwa permintaan maaf ini tidak berarti proses hukum berhenti. Proses hukum terhadap PT IBU terus berlanjut. Apa pun langkah hukum yang diambil Kepolisian dalam menuntaskan perkara itu harus dihormati. "Kita ambil positifnya saja bahwa kasus PT IBU ini menunjukkan pentingnya kerja sama yang baik antara pengusaha dan Pemerintah. Jadi, pengusaha, disamping berusaha, ya juga harus membantu rakyat, membantu petani," jelasnya.
Sayangnya, permintaan maaf ini terlontar setelah suasana gaduh. Kegaduhan ini dipicu sikap Ombudsman dan sejumlah pengamat yang terkesan membela PT IBU dengan cara memojokkan Satgas Pangan dan Pemerintah. Karena itu, Roem kono mengajak semua pihak, baik Ombudsman, Lembaga Swasdaya Masyarakat (LSM), maupun pengamat, membantu Pemerintah membenahi tata niaga pangan untuk meningkatkan taraf hidup para petani.
"Para pengamat yang waktu itu turut membela PT IBU dan memojokkan Pemerintah semestinya introspeksi dirilah. Yang dilakukan Satgas Pangan dan Pemerintah sudah benar. Setiap usaha yang dilakukan Satgas Pangan bersama Pemerintah pada dasarnya untuk meningkatkan ketahanan pangan kita, meningkatkan taraf hidup petani kita," katanya.
Kepada Ombudsman, Roem Kono meminta menghormati proses hukum yang dilakukan Satgas Pangan Mabes Polri terhadap PT IBU. Daripada membuat kegaduhan, Ombudsman lebih baik ikut mengawal kebijakan Pemerintah menertibkan tata niaga pangan yang selama ini sulit terkendali karena dikuasai segelintir pengusaha. Bukan sebaliknya, membela para cukong dan mafia pangan.
"Karena, pada akhirnya ini kan untuk kepentingan bangsa dan negara kita. Sehingga, setiap kebijakan yang diambil Satgas Pangan bersama Pemerintah akan sangat baik untuk perbaikan tata niaga dan distribusi pangan kita ke depan," katanya.
Terpisah, Anggota Komisi Hukum DPR RI Syarifuddin Sudding meyakini bahwa langkah Kepolisian bersama-sama Pemerintah dalam membenahi pangan sudah on the right track. Kasus PT IBU dan PT Jatisari yang kini disidik merupakan bukti nyata aparat Kepolisian serius berangus mafia pangan.
Mengenai adanya permintaan maaf dari perwakilan PT IBU ke masyarakat terkait kegiatan bisnis yang diduga menyalahi aturan, politisi Hanura ini tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, sudah menjadi hal lumrah jika seseorang atau perusahaan yang terjerat hukum bermanuver meminta maaf bahkan meminta bantuan kepada Ombudsman dan lembaga swadaya masyarakat agar dapat lolos dari jeratan hukum. "Biasa lah. Ketika ditetapkan sebagai tersangka (berbagai cara dilakukan). Tapi, penyidik kan tetap jalan selama barang bukti cukup," katanya.
Dia kemudian menegaskan bahwa Ombudsman tidak punya kemampuan untuk mencampuri proses penegakan hukum. Kewenangan Ombudsman hanya terkait tata kelola administrasi, tidak berurusan dengan pidana.
"Jadi, harus dibedakan hukum formil dan perbuatan. Kalau yang dipersoalkan administrasi formil, tidak menghilangkan perbuatan pidananya. Nah, Ombudsman sampaikan saja kepada Kepolisian jika ada dugaan pelanggaran adiministrasi, bukan kemudian membuat gaduh," katanya. (*)
Foto: google image
Foto: google image