Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Memilukan Kasus Pengeroyokan Janda Tua Di Tanjung Priok

29 September 2017
Penasihat Hukum Handy S.H meminta Polisi menangkap para pelaku kasus penganiayaan janda tua Marliah di Sunter Agung, Tanjung Priok.

Marliah menceritakan, pada Sabtu malam minggu tanggal 5 Agustus 2017 di Jalan Ancol selatan, kelurahan Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, waktu kejadian dirinya (Pekerjaannya sebagai pedagang sembako dan barang-barang Bekas atau rongsokan) sedang mengasuh cucunya di dalam rumah.

Lantas datang pelaku penganiayaan yang bernama Hj. Halimah yang merupakan tetangga korban. Ketika Pelaku datang waktu setelah Maghrib, tidak bertemu dengan korban, kemudian pelaku datang kembali kerumah korban dengan membawa kedua orang anaknya yang bernama Sumiyati dan ro. Yang pada awalnya maksud kedatangan pelaku yaitu ingin meminjam uang kepada korban, tetapi tanpa disangka pelaku Hj.

Halimah menyerang korban dengan cara menjambak kepala korban, menyiramkan cairan yang diduga air cabai yang dibawa dan dipersiapkan  oleh pelaku untuk menyemprotkan ke tubuh dan wajah korban, lalu memukul kepala dan badan korban dengan tangan kosong dan menggunakan alat (sebagai barang bukti sudah diamankan di Polres Jakarta Utara), kemudian anaknya yang bernama Sumiyati dan Ro ikut memukuli korban hingga pingsan.

Anak korban yang bernama Umi Kulsum melihat ibunya tidak berdaya langsung melindungi korban dengan memeluk korban agar para pelaku tidak memukul atau melakukan tindakan yang dapat melukai ibunya, tetapi justru anak korban kembali dipukul hingga luka-luka dan tidak sadarkan diri. Sehingga sejak terjadinya peristiwa tersebut Korban tidak berani untuk pulang kerumah dikarenakan masih terauma dan di hantui rasa takut terhadap pelaku.

Handy, S.H. yang juga kuasa Hukum Buniyani mengatakan bahwa para pelaku sudah dilaporkan Kepolres jakarta Utara dengan laporan Polisi Nomor: LP/916/K/VIII/2017/PMJ/Resju, tanggal 07 Agustus 2017.

Hand mempunyai keyakinan bahwa Institusi kepolisian akan bekerja secara profesional dan menangkap para pelaku secepatnya untuk sebagai bahan pembelajaran bagi warga masyarakat agar tidak boleh main hakim sendiri dan segala sesuatu dapat diselesaikan secara Musyawarah untuk mufakat.

Pengacara muda ini mengatakan bahwa semua orang sama di dalam hukum  tanpa membedakan pangkat, jabatan, Miskin maupun kaya ( equality before the law).  Dan Menurut UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) Amandemen ke-IV “ Setiap orang berhak ATAS PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”

"Untuk itu walapun korban adalah seorang Janda tua dan tidak berpendidikan ( menyambung hidup dengan berjualan barang bekas atau rongsokan dan sembako untuk menyambung hidupnya )agar Pihak Kepolisian melakukan Penangkapan terhadap para Pelaku Pengeroyokan  dengan secepatnya.
Pengacara Handy,S.H. mengatakan akan meminta perlindungan dari LPSK untuk korban dikarenakan korban Masih ketakutan da trauma untuk pulang kerumahnya yang merupakan usaha menyambung hidup janda tersebut. Dan juga ke Komnas Perempuan.