Pemilik akun Facebook Immawan Masrian Putrapasie Raja, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Aceh Barat Daya (Abdya), di jalan Bukit Hijau, desa Keudai Paya, Blangpidie, Rabu (20/9/2017).
Laporan yang disampaikan puluhan warga Abdya tersebut bukan tanpa alasan, ulah tangan jahil pemilik akun Immawan Masrian Putrapasie Raja, membuat masyarakat Abdya umumnya sangat terhina dan terlecehkan, karena telah disebutkan Abdya tersebut merupakan kabupaten 'Penyamun'.
Atas dasar postingan yang dianggap melakukan penghinaan Kabupaten dan warga Abdya, Fauzi cs melaporkan secara resmi pemilik akun medsos tersebut ke Polres Abdya dengan Tindak Pidana dan diduga melanggar Pasal 310 KUHP, 207 KUHP, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Laporan tersebut tertuang dengan nomor TBL: /27/IX/2017/SPKT. Atas status postingan di FB Tanggal 15 September 2017 lalu.
"Hari ini kita secara resmi telah membuat laporan kepada polisi. Ini karena saya sebagai perwakilan warga Abdya mewakil semua warga merasa telah dihina oleh pemilik akun Immawan Masrian Mirzani," ungkap Fauzi mewakili teman-teman yang hadir saat itu.
Laporan ini, lanjutnya, diterima langsung oleh Bripka Amir Ronal di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres setempat, dengan perihal ujaran kebencian yang mengandung SARA.
"Diterima langsung oleh Bripka Amir Ronal di ruang SPKT," ujar Fauzi.
Sementara Subky, selaku saksi pelapor menjelaskan, laporan yang dilayangkan pihaknya itu tidak ada kaitanya dengan lembaga yang saat ini diketuai oleh pemilik akun tersebut yakni IMM Abdya.
"Kita melaporkan personalnya saja dan tidak ada kaitanya dengan organisasi yang kini iya pimpin. Ini menyangkut tentang marwah kami putra-putri Abdya yang merasa dihina," kata Subky.
Subky berharap kepada pihak Polres Abdya agar laporan tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku, agar demi menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. Terlebih masyarakat Abdya sudah berang akan pernyataan pemilik akun tersebut.
"Warga Abdya saat ini sudah merasa berang dengan pernyataan pemilik akun itu," katanya.
Ketua YARA Abdya Miswar, selaku pendamping warga mengatakan, selaku warga yang taat hukum hal ini kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk segera diproses agar kedepan menjadi pelajaran bagi orang lain.
"Setelah laporan ini diterima para penyidikan untuk mengusut kasus ini dan kita tetap menunggu hasil penyelidikan dari pihak polres setempat," ujar Miswar.
Ketua YARA Abdya juga berharap agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, hal tersebut agar tidak muncul polemik baru di Abdya, karena, saat ini YARA bersama perwakilan masyarakat sedang meminta pihak kepolisian untuk mengusut hal penghinaan yang menjadikan nama baik daerah tercemar.
"Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum agar tidak tidak muncul polimik baru."himbau Miswar.
Muhammad Taufik