Kepala desa (Keuchik) gampong Mesjid kecamatan Tangan-Tangan, Hasanuddin, terancam akan dipolisikan, pasalnya, puluhan juta rupiah dana desa setempat menjadi temuan saat pemeriksaan, hal tersebut dikatakan Plt Inspektur Abdya, Hamzani, S. Sos, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang tamu Inspektorat setempat, Rabu (20/9/2017).
Menurut Inspektur Hamzani, Keuchik desa Mesjid telah melakukan kerugian negara dalam hal administrasi dan material, hal ini dikatakanya berdasarkan hasil audit tim Inspektorat Abdya terhadap penggunaan dana desa di sana.
"Iya, ada temuan di desa Mesjid kecamatan Tangan-Tangan, kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah, "ungkap Inspektur, Hamzani.
Hamzani juga menambahkan, auditan yang telah selesai dilakukan tim nya itu hanya bersifat pemeriksaan, tidak dalam hal eksekusi, karena menurut nya, Inspektorat hanya lah sebagian pengawas internal pemerintah.
"Kita hanya auditan, berdasarkan LHP baru kita sampaikan kepada pimpinan, yakni kepada Bupati, "katanya.
Sementara itu, Sekda Abdya, Drs Thamrin mengakui sudah menerima laporan dari Inspektorat Abdya tentang temuan tersebut dalam bentuk lisan, sebab, berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih dalam proses disiapkan.
Atas laporan temuan ini, Sekda Drs Thamrin mengatakan akan memberikan waktu untuk ditindaklanjuti kepada Keuchik setempat, dalam hal ini Keuchik Hasanuddin wajib membayar kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan penggunaan anggaran.
"Kita akan memberikan waktu beberapa hari hingga satu bulan, jika tidak ditindaklanjuti, kita akan serahkan kepada pihak yang berwajib guna diproses secara hukum, "kata Sekda Abdya Drs Thamrin saat dikonfirmasi melalui seluler.
Muhammad Taufik