Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Calon Kepala Daerah Tak Boleh Gagap 4 Konsensus Bangsa

12 September 2017
Politisi Partai Demokrat Yusyus Kuswandana menegaskan bahwa seluruh kepala daerah wajib mensosialisasikan empat konsensus bangsa, yakni Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika kepada rakyat.

Yusyus mengatakan, kepala daerah mulai dari mencalonkan dan memenangi pemilihan kepala daerah harus sudah berwawasan kebangsaan dan bertanggung jawab dalam mensosialisasikan empat konsensus bangsa, yakni Pancasila, UUD NRI Thn  1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

"Kepala daerah dengan sistem otonomi daerah sekarang ini merupakan ujung tombak dalam negara kesatuan republik Indonesia, maka dari itu empat konsensus bangsa merupakan hal mutlak yang harus mereka sosialisasikan ke rakyat," katanya di Jakarta.

Anggota Lembaga Pengkajian MPR ini menambahkan, konstitusionalitas para pemimpin ditingkat daerah selain membangun dan mengembangkan potensi daerah yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, juga mesti turut serta bertanggung jawab dalam membangun keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, sosial, ekonomi, budaya dengan membangun sumber daya manusia berdasarkan nilai-nilai yg terkandung didalam Pancasila sebagai Ideologi Negara didaerahnya masing-masing demi kepentingan nasional.

"Karena itu kepala daerah otonomi mempunyai peran penting mewakili Negara di daerah untuk menanamkan Ideologi Pancasila serta wawasan kebangsaan kepada masyarakat, dan turut serta menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman disintegrasi bangsa, ini harus menjadi parameter yang terukur," ujarnya.

Yusyus menambahkan, kenapa kepala daerah penting mensosialisasikan empat konsensus berbangsa, juga karena setelah terpilih menjadi kepala daerah, sosok Gubernur, Bupati dan Walikota akan menjadi panutan masyarakat di daerahnya masing-masing, dan dituntut pemahaman ideologi Negara Pancasila dengan wawasan kebangsaan yang dijadikan refleksi dalam kepemimpinannya.

"Berdasarkan Undang-Undang no 23 tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan Nasional dalam rangka memantapkan Pengamalan Pancasila adalah tugas kepala daerah," cetusnya.

Yusyus mengingatkan, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta Pemeliharaan Keutuhan NKRI serta dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan umum, kepala daerah juga bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Sementara Bupati/Walikota bertanggung jawab kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat.

"Jadi kepala pemerintahan pusat dan daerah mempunyai peran yang tak terpisahkan dalam menjaga keutuhan NKRI, makanya penting menguasai empat konsensus berbangsa," pungkasnya.