Pemblokiran dua status kepegawaian Drs Hanafiah AK dan Drs Ihsan A Majid lantaran divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012, saat ini tengah diproses untuk pengusulan pemecatan oleh pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya).
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya meminta Pemerintah Abdya untuk melakukan pemecatan kepada PNS lainnya yang juga sudah ada vonis Hakim yang ikracht melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Landasanya; UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
"Karena menurut kami bukan hanya Drs Hanafiah AK Drs Ihsan A Majid saja ada beberapa PNS lain di Abdya," kata Miswar, ketua Perwakilan YARA Kabupaten Abdya.
Landasanya; UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
"Karena menurut kami bukan hanya Drs Hanafiah AK Drs Ihsan A Majid saja ada beberapa PNS lain di Abdya," kata Miswar, ketua Perwakilan YARA Kabupaten Abdya.
Ia berharap Pemerintah Abdya wajib menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) yaitu "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum", yang di jamin oleh konstitusi Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Abdya, kata Miswar tidak boleh memperlihatkan ketidakadilan didepan hukum dengan memecat dua orang tersebut. "Maka harus diberhentikan semua PNS yang sudah ada vonis Hakim inkracht melakukan tindak pidana korupsi, kalau memang itu amanah undang – undang yang harus di jalankan," sambungnya.
Bila Pemerintah Abdya tidak melakukan pemecatan, Miswar mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap Drs Hanafiah AK dan Drs Ihsan A Majid serta meminta pertanggungjawaban Pemerintah ABDYA di hadapan pengadilan yang dijamin oleh undang – undang Negara Republik Indonesia.