Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Wali Murid yang Ancam Tembak Siswa Resmi Jadi Tersangka

10 April 2017
Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Hairajadi, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Msyanto. M, SE menetapkan Sulfinah sebagai tersangka, oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang melakukan ancaman terhadap siswa SMPN 1 Blangpidie. 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Misyanto kepada awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya di Mapolres Abdya, Senin (10/4/2017).

"Iya, kasus itu telah kita tingkatkan, dan NY SU telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut AKP Misyanto, Sulfinah tersebut melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman."Ancaman penjara Pasal 368 itu maksimal lima hingga sembilan tahun penjara," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan,Kasus tersebut, berawal dari kehilangan HP murid kelas II SMP tersebut (FJ) beberapa pekan lalu sehingga wali murit (SF) membawa Pistol jenis Softgun, alat strom kontak, dan Kampak ke Sekolah dimaksud. 

Selain mambawa tiga barang bukti yang kini sudah diamankan pihak kepolisian, SF juga mengancam siswa dan guru dengan menggertak, dan salah seorang siswa (JK) juga dikenakan alat getar kejut. 

Rep: Muhammad Taufik