Anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meminta pemerintah mengawasi pembangunan smelter oleh PT Freeport setelah ijin pengusahaan berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Jika tidak ada perkembangan bagus dalam waktu 1 tahun untuk pembangunan smelter, sebaiknya ijin ekspor konsentrat Freeport langsung dicabut saja. Jangan sampai Freeport terus mengulur-ulur waktu," katanya di Jakarta.
Eni menjelaskan Freeport wajib merampungkan pembangunan smelter dalam 5 tahun setelah terbitnya IUPK. Progres pembangunan smelter juga harus dicek pemerintah setiap 6 bulan. Kalau tidak ada progres, izin ekspor konsentrat tak boleh dilanjutkan.
"Pemerintah harus tegas dalam jangka waktu 6 bulan kalau Freeport belum juga ada progress bangun smelter langsung beri sanksi," ujarnya.
Menurutnya, dalam jangka waktu 5 tahun progress pembangunan smelter harus bisa diukur. Pembangunan smelter tidak boleh baru terlihat dilakukan menjelang akhir-tahun tahun ke 3, 4 atau 5.
"Jangan bangun jelang kontrak habis, itu namanya akal-akalan. Ada itikad yang tidak baik," cetusnya.
Eni menyatakan, tak mau dibohongi lagi PT Freeport, terkait progres pembangunan smelter di Gresik. Dia pun sebenarnya kecewa kepada pemerintah yang masih memberikan kesempatan bagi Freeport untuk mengekspor konsentrat, dengan merubah KK menjadi IUPK.
"Setelah Freeport mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK tentu saja kita berharap Freeport komit memenuhi kewajibannya membangun smelter. Mereka sudah puluhan tahun beroperasi, tapi kalau ditagih janji smelter selalu tidak jelas," jelasnya.
Yang pasti Eni menegaskan, hingga hari ini, pihaknya belum mendapatkan bukti kongkret dari Freeport, terkait komitmen membangun smelter di Gresik. Apalagi, izin ekspor selalu diberikan meskipun pembangunan smelter tak kunjung dilakukan.
"Freeport tahun lalu menyatakan betul-betul ingin membangun smelter di Gresik. Tapi kemarin, sampai akhir Januari itu nol pembangunannya. Kami minta dari dapil (Daerah Pemilihan) Gresik, jangan sampai kami dibohongi lagi. Jadi, kalau ada pengawas pembangunan smelter, saya ingin orang dapil diikuti," ujar Politisi Partai Golkar itu.
Ditegaskannya, kasus Freeport bisa jadi preseden buruk bagi industri pertambangan, apabila pemerintah tidak tegas menerapkan aturan.
"Nanti perusahaan tambang asing bisa mencontoh Freeport mengulur-ulur waktu, supaya tidak membangun smelter. Kalau ini dicontoh bangsa Indonesia tentu sangat dirugikan," katanya.
Seperti diketahui, Freeport diberikan kembali kesempatan oleh pemerintah melakukan pembangunan smelter selama lima tahun ke depan. Di satu sisi, Freeport juga dijanjikan izin ekspor jika telah merubah statusnya dari KK menjadi IUPK.
Aturan itu dirangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) berikut turunannya.