Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Reformasi di Kepolisian?

10 January 2017
Salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan tugas Pemerintah  adalah  kepastian adanya jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum yang progresif dan profesional di Indonesia. 

Pada paruh kedua tahun 2016 dan juga awal 2017 ini kita menghadapi berbagai Pesoalan yang mengganggu instabilitas nasional dan ancaman pluralisme yang meningkat sehingga menyebabkan adanya friksi sosial dan ganguan relasi vertikal antara negara dan rakyat. 

Namun demikian, berbagai konflik sosial dan Problematik hukum tersebut kepolisian Negara mampu melaksanakan tugas penertiban dan penegakan hukum secara tepat telah memberi harapan kehadiran negara secara nyata. Sehingga  dapat dimaklumi jika kepolisian Negara dibawah komando Dr. Tito Karnavan MA sebagai lembaga yang berada di beranda depan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia mendapat citra dan opini positif dimata rakyat.

Sebagai mitra kepolisian Kami memahami betul bahwa institusi kepolisian sedang melaksanakan reformasi yang bersifat progresif dengan kebijakan yang strategis untuk menciptakan kepolisian negara yang Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter). 

Kepolisian Negara juga mau menjalankan tugas pelaksanaan kepolisian berbasis HAM sesuai dengan amanat yang terkandung dalam peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 telah ditunjukkan secara baik saat menangani aksi unjuk rasa 4/11 dan 2/12.

Institusi  kepolisian mulai membenah dengan dengan melakukan reformasi substansial dengan: 1) peningkatan profesionalisme anggota. 2) pembenahan kualitas pengawas internal. 3. revolusi mental anggota. 4. menata instrumental. 5. Pelaksanaan komander Wish untuk semua tingkatan kepolisian. Untuk itu dukungan dari seluruh komponen bangsa menjadi urgent dan niscaya.

Kami berharap pihak kepolisian tidak sebagaimana lazimnya lembaga negara lain yang lebih mengedepankan ego sektoral, terapi membangun kemitraan strategis dengan berbagai komponen bangsa termasuk rakyat untuk menjaga ketertiban dan keamanan agar adanya pengawasan masyarakat agar ada proses  mekanisme check and balances sesuai amanat Undang-Undang Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2003. 

Pada tahun 2017, selain persoalan gangguan instabilitas nasional, juga adanya ancaman penetrasi Islam Transnasional yang secara nyata telah mempengaruhi segala sendi kehidupan berbangsa dan berbegara bahkan ada indikasi ancaman serius untuk menggeserkan keberadaan organisasi berbasis Islam Nusantara (NU dan Muhamadiyah).

Ancaman intoleransi, demikian pula penetrasi kelompok radikal, ekstrimis dan eksklusif yang naif membonsai kekuasaan negara sehingga seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes maupun juga di wilayah untuk mendukung kebijakan perbaikan institusi kepolisian yang responsif, progresif, imparsial, profesional, objektif agar memberi rasa keadilan dan nondiskriminatif bagi pencari keadilan juga jaminan bagi keamanan internal bagi warga negara. 

Natalius Pigai
Ketua Tim Aparat Penegak Hukum (APH), Komisioner Komnas HAM RI.