Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Mensos Lepas 45 Pendamping Sosial ke Komunitas Adat Terpencil

16 April 2019
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita saat melepas 45 Pendamping KAT tahun 2019 ke Lokasi Penempatan, bertempat di Lobi Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI memberikan pendampingan kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia untuk untuk mempercepat pemberdayaan KAT di suatu wilayah.

“Tahun ini kami memberangkatkan 45 Pendamping KAT untuk mengawal proses pendampingan dan pemberdayaan sosial terhadap KAT. Mereka adalah relawan terampil dan terdidik yang resmi ditugaskan oleh Kementerian Sosial ke berbagai pelosok wilayah KAT,” tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita usai melepas 45 Pendamping KAT tahun 2019 ke Lokasi Penempatan, bertempat di Lobi Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa.

Mensos mengatakan pendampingan adalah esensi dasar dalam pemberdayaan KAT. Mereka sebagai relawan terampil dan terdidik diharapkan dapat mendorong warga menyadari potensi dan sumber yang ada pada diri dan lingkungan.

“Mereka akan mendampingi warga KAT dalam memecahkan masalah, memperkuat dukungan, membedayakan potensi dan sumber dalam pemenuhan kebutuhan hidup serta meningkatkan akses terhadap pelayanan sosial dasar,” terangnya.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil, Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial melaksanakan Program Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil. Pemberdayaan KAT juga merupakan bentuk pelaksanaan Nawacita sebagai dasar pelaksanaan pembangunan nasional saat ini.

Kepada para Pendamping Sosial KAT, Mensos berpesana tiga hal. Pertama, jaga sikap, perilaku, dan tindakan.

“Lakukan tugas pendampingan sebagai relawan kemanusiaan yang berintegritas dan bertanggungjawab,” kata Mensos.

Kedua, lanjutnya, Pendamping Sosial KAT adalah mitra pemerintah dan menjadi bagian penting dari Kementerian Sosial.

“Untuk itu saya berpesan jaga marwah Kementerian Sosial dengan menunjukkan kinerja terbaik sesuai tugas yang diembankan kepada saudara,” katanya.

Terakhir, Pendamping Sosial KAT harus terus menjaga semangat tetap berkobar dalam diri, semangat untuk mengabdi kepada bangsa dan Negara.

“Dan jaga kesehatan kalian selama bertugas karena medan juang penuh tantangan. Selamat bertugas….,” tutur Menteri.

Untuk diketahui sebanyak 45 Pendamping Sosial KAT telah mengikuti Diklat di bidang Kedisiplinan dan Wawasan Nusantara, Pengetahuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Keterampilan Pendampingan Sosial KAT dan Keterampilan Bidang Pertanian Terpadu.

Proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dan diumumkan melalui Kantor Dinas Sosial Provinsi dan Balai Besaar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) di 4 wilayah, meliputi BBPPKS Padang, BBPPKS Banjarmasin, BBPPKS Makassar, dan BBPPKS Jayapura.

Total berkas lamaran yang diterima panitia dan telah diverifikasi sebanyak 454 berkas. Selanjutnya mereka harus menjalani tes administratif, Tes Kompetensi Dasar (TKD), Tes Wawancara, hingga kemudian terpilih 45 nama peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir dan layak untuk menjadi Pendamping Sosial KAT.

Peserta yang dinyatakan lulus tersebut telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kedisiplinan, Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Bimbingan Teknis Pendampingan Sosial, dan Pelatihan Keterampilan Teknis Pada Tanggal 26 Maret sampai dengan 14 April 2019 di Lembang Bandung.

Selanjutnya mereka diberangkatkan ke berbagai lokasi KAT yakni Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Merangin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Paser, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Donggala, Kabupaten Polewalsi Mandar, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Belu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Aru, Kabupaten Taliabu, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Kepulauan Morotai, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Asmat, Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Kaimana.