Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Bupati Abdya : Perbup Itu Kewajiban

01 April 2019
Bupati kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menegaskan Peraturan Bupati (Perbup) adalah sebuah kewajiban kepala pemerintahan daerah dalam hal penggunaan dana desa, hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Bersama di Aula Mesjid Kantor Bupati setempat, Senin (1/4/2019).

Ungkapan Bupati Abdya ini merupakan terkait tudingan beberapa hari lalu dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya tentang penggunaan dana desa yang menurut YARA di intervensi oleh bupati.

"Perbup itu kewajiban, berapa harga barang semua harus diatur, saya juga membuat pening dengan Perbup ini," tegas Bupati Abdya Akmal Ibrahim, karena harus mengatur dalam Peraturan Bupati penggunaan dana desa atas dasar undang-undang dan peraturan menteri yang lebih tinggi.

Berulang kali Bupati Akmal memberikan penegasan bahwa penggunaan dana desa harus berpedoman kepada Perbup, dikatakannya juga dana desa merupakan bahagian dari APBK Abdya.

"Perbup itu kewajiban, perbup itu turunan dari aturan desa, peraturan menteri, apakah ini suka-suka saya? Tidak! Anda melanggar peraturan menteri, melanggar perbup dan melanggar seluruh sistem di Indonesia," jelas Bupati Akmal.

Dalam kesempatan itu, Bupati Abdya Akmal Ibrahim juga meminta kepada seluruh Keuchik di Abdya membaca dan mempedomani undang-undang tentang desa, peraturan menteri desa, sehingga para Keuchik tidak salah mengartikan Peraturan Bupati yang memang sebagai turunan aturan yang lebih tinggi.

"Makanya baca aturan-aturan dan undang-undang desa, peraturan menteri desa," harap Akmal.

Ia menyampaikan setiap anggaran dari pemerintah baik itu dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, semua nya diatur dalam sebuah aturan, sehingga tidak dapat digunakan menurut selera Keuchik dan masyarakat.

"Apakah musyawarah desa itu bebas? Bisa mengatur ini mengatur itu? Ndak, desa itu hanya punya hak asal-usul, coba baca aturan. Yang kedua batasan musyawarah terhadap prioritas yang ditetapkan oleh menteri, prioritas menteri itu kemudian dijabarkan oleh Perbup, apa yang disebut di prioritas kementerian ini," ujar Akmal.