Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Hasto Kristiyanto Janji Tak Perpanjang Izin HGU PT. CA di Abdya

07 March 2019
Polemik terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) di kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang telah berakhir pada Desember 2017 lalu, serta langkah permintaan pemerintah Abdya kepada pemerintah pusat agar izin HGU tersebut tak diperpanjang, mendapat respon positif dari Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Ir. Hasto Kristiyanto, MM saat singgah di Abdya, Kamis (7/3/2019).

Sekjen DPP PDIP berjanji akan menuntaskan persoalan tersebut sesuai dengan program Presiden RI Joko Widodo tentang tanah untuk rakyat, dimana Presiden Jokowi selama ini telah membagikan ribuan sertifikat tanah hak Ulayat untuk rakyat di seluruh Indonesia.

"Nah, temanya pak Jokowi tanah untuk rakyat, pak Jokowi tidak akan mengeluarkan izin-izin perampasan tanah, sebagaimana dulu terjadi zaman pak Harto, dan ini tidak akan diperpanjang, yang namanya program seperti itu (tanah untuk rakyat), kami akan sampaikan (soal HGU PT. CA pada presiden)," ungkap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam agenda Safari Kebangsaan di provinsi Aceh.

Diakuinya, persoalan tanah negara yang dikuasi oleh perusahaan-perusahaan di negara Indonesia memang tak sedikit, namun Presiden Joko Widodo tetap memprioritaskan dengan mensertifikasi kan tanah rakyat sesuai konstitusi yang ada di Indonesia.

"Dan persoalan seperti ini kan banyak, tapi komitmen pak Jokowi adalah skala prioritas mensertifikasi kan tanah rakyat, karena ini adalah hak rakyat, sesuai konstitusi, itu dulu harus dilindungi, dan kami akan sampaikan," ucap Hasto Kristiyanto kembali mengatakan akan menyampaikan persoalan tersebut pada Presiden.

Selanjutnya, sambung Hasto, Presiden Jokowi melakukan redistribusi tanah negara untuk kelompok-kelompok Ulayat, sehingga pengakuan hukum terhadap tanah adat untuk rakyat juga menjadi prioritas pemerintah pusat.

"Yang kedua redistribusi yang tanah negara itu untuk kelompok-kelompok Ulayat dulu, pengakuan terhadap tanah-tanah itu terhadap tanah-tanah adat itu yang dijaga oleh pak Jokowi, dan juga pemberian tanah negara Hak Ulayat," katanya.

Sementara itu, Bupati Abdya Akmal Ibrahim disela-sela 'ngopi bareng' dengan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua PDIP Aceh Karimun Usman saat itu, Akmal mengatakan telah beberapa kali menjumpai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Sofyan Jalil di Jakarta, serta anggota DPR RI yang membidangi izin HGU, namun hingga kini belum terealisasi permintaan nya agar HGU PT. Cemerlang Abadi tak di perpanjang.

"Izin HGU PT. CA kan sudah berakhir, kita sudah dua kali rapat di Istana Presiden, soal ini, sekali di DPD, sekali di DPR RI, saya kira sudah maksimum sekali, dan kita sudah bekerja untuk CA ini sudah sangat maksimum," ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.

Begitu hal nya Mentri ATR RI Sofyan Jalil, dikatakan Bupati Akmal telah berjanji padanya bahwa akan dituntaskan persoalan HGU PT. Cemerlang Abadi tersebut sebelum Pemilu tahun 2019 ini.

"Janji pak Menteri akan menyelesaikan persoalan ini sebelum Pilpres, tapi sampai sekarang belum, semoga secepatnya," akui Akmal.

Dijelaskan Bupati Abdya, PT. Cemerlang Abadi yang terletak di kecamatan Babahrot tersebut memiliki izin lingkungan hanya 2.100 hektar, sedangkan luas lahan yang sudah digarap dan diajukan permohonan kepada pemerintah pusat, PT. Cemerlang Abadi tidak memiliki izin lingkungan.


"PT. CA itu yang sebetulnya hanya memiliki izin lingkungan 1.200 hektar, cuma dia (PT.CA) memohon 4.800 hektar, kalau 2.100 hektar dia memang punya izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah, itulah yang diadukan oleh KNPI kemarin, jadi yang diluar itu yang dikerjakan itu tidak ada izin," jelas Bupati Abdya Akmal Ibrahim.