![logoblog](https://3.bp.blogspot.com/-h2g5wrjCTDw/Wz3E6ocavYI/AAAAAAAABH8/nOqtyDL2VnEF_HmhZyjlu59zWRS8t7ZNwCLcBGAs/s1600/blogger.png)
Penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Diapresiasi
■ Oleh: Muhammad - 30 January 2019Sikap anggota Komite III DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang diusulkan DPR RI mulai terlihat. Beberapa anggota Komite III DPD RI menyuarakan sikap mendukung pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Anggota Komite III DPD RI Mohammad Nabil mendukung usul DPR RI membentuk RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Menurutnya, RUU ini sangat diperlukan oleh lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan, dan juga dibutuhkan untuk melestarikan kekhasan penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
“Semangat pembentukan RUU ini untuk menyetarakan pesantren dan pendidikan keagamaan agar sama dengan pendidikan formal patut kita apresiasi. Cuma kita perlu membahas lebih lanjut apakah RUU ini namanya jadi RUU Pantren atau Pendidikan Agama atau namanya tetap," kata Nabil di Jakarta, kemarin.