Romdan Tri Kuntadi S.H., M.H selaku Kuasa hukum Ketua Sahabat Aksi Adi Kurnia Setiadi menegaskan bahwa deklarasi gerakan emas murni gerakan sosial, bukan kampanye.
"Bahwa deklarasi generasi emas ini murni kegiatan sosial bukan kampanye seperti apa yang disangkakan oleh pelapor," katanya saat di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (5/11).
Sebelumnya, Ketua Sahabat Aksi, Adi Kurnia Setiadi yang juga Panitia Deklarasi Gerakan Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu (Emas), selama dua jam memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Menurut Adi, Panitia Deklarasi Gerakan Emas tidak memiliki sangkut paut dengan materi dugaan pelanggaran yang dilaporkan sejumlah pihak kepada Bawaslu DKI.
"Kita sudah memberikan klarifikasi. Ternyata panitia tidak ada pelanggaran dalam Deklarasi Gerakan Emas yang diadakan di Stadion Klender beberapa waktu lalu," kata Adi.
Adi yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu mengatakan, Deklarasi Gerakan Emas clear dari kegiatan politik, Pilpres maupun Pileg 2019.
Menurut Adi, Gerakan Emas memang sengaja melibatkan kaum emak-emak dan anak-anak karena kegiatan tersebut bertujuan untuk mengkampanyekan perbaikan gizi buruk. Salah satunya dengan membiasakan anak-anak meminum susu.
"Namanya Gerakan Emas, ya wajar anak-anak hadir di lokasi acara. PSI emang aneh," tegas Adi.
Diketahui, Bawaslu DKI Jakarta hari ini memanggil Panitia Deklarasi Geraka Emas. Pemanggilan ini terkait laporan soal adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak dalam kegiatan tersebut.
"Panitia Gerakan Emas akan kami minta klarifikasi terkait acara yang mereka adakan di Stadion Klender beberapa waktu lalu," kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi saat dihubungi, Senin (5/11).
Puadi mengatakan, pihaknya pada Jumat (2/11) lalu sudah memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya.
"Setiap laporan akan kami proses sebaik-baiknya. Soal ada pelanggaran atau tidak menunggu proses selesai," ujar Puadi