Powered by Blogger.

Mobile Menu

Bola

ShowBiz

Bisnis

Asian Games 2018

CPNS 2018

Liputan9

Liputan9
Liputan9

Menu Bawah

Populer

Follow Us

Advertisement

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

More News

logoblog

Aset Koperasi Di Tangan-Tangan Diserobot, Pengurus Diminta Bertanggungjawab

24 November 2018
Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Ingin Jaya kecamatan Tangan-Tangan kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diminta mempertanggungjawabkan semua aset milik koperasi yang diduga telah dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.

Dalam hal ini, warga desa Pante Geulumpang kecamatan Tangan-Tangan berinisial M, diduga mengklaim tanah dan bangunan milik koperasi Ingin Jaya tersebut adalah milik nya, padahal koperasi itu sudah beroperasi sejak puluhan tahun silam dan juga memiliki surat-surat atas hak kepemilikan.

Hal tersebut dibenarkan Dewan Pengawas KUD Ingin Jaya, Hasbi, S.Pd saat dikonfirmasi IstanaPos.com, Sabtu (24/11/2018) malam.

"Iya, ada warga disana (desa Pante Geulumpang) yang bernama Tgk Muh telah merampas tanah milik KUD Ingin Jaya, semua aset koperasi sudah dibongkar semua," ungkap Hasbi, membenarkan.

Mengingat aset tersebut sudah dikuasai oleh pihak lain, Dewan Pengawas meminta pengurus koperasi KUD Ingin Jaya agar bertindak cepat, dan langkah itu pun sudah dilakukan pengurus dengan mengadakan rapat antara dewan pengawas, pengurus harian dan camat Tangan-Tangan sekitar dua bulan lalu.

"Kami sudah melakukan rapat, kesimpulan nya pada waktu itu pengurus harian agar menyurati yang bersangkutan untuk dapat mengembalikan semua aset KUD Ingin Jaya kepada pengurus," ujarnya.

Namun, surat dari pengurus yang diketuai Teuku Cut Azan tersebut tak dianggap oleh M, hingga batas waktu yang diberikan yakni selama 10 hari, yang bersangkutan tetap bersikukuh tak mengembalikan.

"Surat dari pengurus kepada Tgk Muh hingga batas waktu yang diberikan, aset itu juga belum dikembalikan, malah pihak dinas Perindagkop dan UKM Abdya juga sudah memanggilnya, tapi hanya pada satu orang yang bersedia mengembalikan," beber Hasbi seraya mengatakan bahwa aset tanah milik KUD Ingin Jaya juga terjadi penyerobotan oleh pihak lain yang lokasinya tak jauh dari aset yang diserobot M.

Sambung Hasbi, dalam waktu dekat pengurus KUD Ingin Jaya akan menyurati pihak kepolisian jika memang hal tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, karena akuinya, penguasaan hak kepemilikan aset koperasi oleh M tidak mempunyai dasar hukum.


"Dalam waktu dekat ini pengurus akan menyurati pihak yang berwenang (kepolisian) untuk di tindaklanjuti," tegas Hasbi.